Pemerintah mulai memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah daerah sebagai langkah antisipasi terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan, sementara proses belajar mengajar tetap berlangsung dari rumah.
Di Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi menetapkan PJJ selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026, untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sebagai bagian dari langkah kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan PJJ untuk seluruh satuan pendidikan mulai 7 September 2026 setelah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terdeteksi mencapai wilayah ibu kota. Pemerintah memastikan bahwa pembelajaran tetap berjalan meski dilakukan dari rumah.
Kemendikdasmen: Belajar dari Rumah Bukan Berarti Libur
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penerapan PJJ bukan berarti menghentikan kegiatan belajar mengajar. Sekolah diminta tetap memberikan materi, tugas, serta pendampingan kepada peserta didik sesuai kondisi masing-masing daerah. Kemendikdasmen juga terus memperkuat sistem PJJ sebagai strategi memperluas akses pendidikan yang inklusif, terutama bagi wilayah terpencil, daerah terdampak bencana, serta anak-anak yang berisiko putus sekolah.
Sejumlah Daerah Terapkan PJJ
Selain DKI Jakarta dan Banten, sejumlah daerah lain juga menerapkan PJJ karena kondisi lingkungan yang dinilai berisiko bagi kesehatan siswa.
Di Kota Tangerang, PJJ diberlakukan bagi jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP selama tiga hari sebagai dampak sebaran abu vulkanik. Guru diminta memastikan proses belajar tetap berjalan optimal melalui berbagai metode pembelajaran dari rumah.
Beberapa daerah lain seperti Jambi, Palangka Raya, dan Kutai Kartanegara juga menerapkan atau memperpanjang PJJ akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menunjukkan bahwa skema pembelajaran darurat kini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keselamatan peserta didik saat terjadi bencana.
Keselamatan Menjadi Prioritas
Pemerintah mengimbau orang tua untuk mendampingi anak selama pelaksanaan PJJ serta memastikan peserta didik tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai arahan sekolah.
Evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, kondisi kualitas udara, serta rekomendasi dari instansi terkait sebelum pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.



