Jakarta, Raimas.net-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, pada Rabu (9/9/2026).
Yuddy hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan penyidik terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yuddy kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka seperti pemeriksaan sebelumnya pada 13 Agustus 2026.
“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Kerugian Negara Ditaksir Rp223,6 Miliar
Kasus yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa iklan di Bank BJB selama periode 2021–2023.
Penyidik KPK memperkirakan perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain Yuddy Renaldi, empat tersangka lainnya yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma.
KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut sejak 10 Agustus 2026. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena kondisi kesehatan.
Pemeriksaan Sebelumnya
Yuddy sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK antara lain mendalami proses pengadaan iklan serta dugaan keberadaan dana nonbujeter yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap mekanisme pengadaan iklan dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK juga sebelumnya menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Maret 2025 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada Desember 2025.
Pemeriksaan Yuddy pada hari ini menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk memperjelas rangkaian perkara sekaligus menghitung secara lebih rinci kerugian keuangan negara.



