![]() |
| Gambar - RS. Harapan. |
Pematang Siantar, Raimas86.net
Rumah Sakit (RS) Harapan memenangkan gugatan wanprestasi terhadap dr. Bintang dalam sengketa perjanjian beasiswa dan ikatan dinas dokter spesialis. Pengadilan Negeri Pematangsiantar menghukum dokter tersebut membayar ganti rugi Rp12,648 miliar kepada RS Harapan.
Putusan perkara bernomor 114/Pdt.G/2025/PN Pms itu dibacakan secara elektronik melalui e-Court pada Kamis, 30 Juli 2026. Majelis hakim yang diketuai Tigor Hamonangan Napitupulu, S.H., M.H., menyatakan Tergugat terbukti melakukan cidera janji terhadap perjanjian beasiswa dan ikatan dinas yang telah disepakati dengan RS Harapan.
Bagi RS Harapan, perkara ini bukan sekadar soal angka Rp12,6 miliar. Sengketa tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar: apakah komitmen dalam perjanjian beasiswa pendidikan dokter spesialis dapat begitu saja ditinggalkan setelah biaya pendidikan ditanggung rumah sakit.
Ketua Tim Kuasa Hukum RS Harapan, Pirma Hot R. Silalahi, S.H., mengatakan rumah sakit sejak awal tidak bermaksud menghalangi perjalanan profesional dr. Bintang. Gugatan ditempuh untuk memastikan kewajiban yang telah dituangkan secara tertulis tetap dihormati.
“Gugatan ini pada dasarnya bukan bertujuan untuk menghambat karier profesional Tergugat di fasilitas kesehatan lain, melainkan untuk menegakkan komitmen tertulis serta kepastian hukum atas investasi pendidikan medis yang telah disalurkan oleh rumah sakit,” kata Pirmahot.
Dalam perkara tersebut, RS Harapan menyatakan telah membiayai penuh pendidikan dokter spesialis bedah dr. Bintang. Sebagai konsekuensinya, terdapat kewajiban ikatan dinas untuk mengabdi di rumah sakit setelah pendidikan selesai.
Persoalan muncul ketika kewajiban tersebut tidak dijalankan. Salah satu indikasinya, menurut pihak RS Harapan, adalah permohonan surat pengantar pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dr. Bintang di RS Harapan.
![]() |
| Ketua Tim Kuasa Hukum RS Harapan, Pirma Hot R. Silalahi, S.H. (kiri-kemeja ungu) saat beracara di pengadilan. |
Di ruang sidang, persoalan pembiayaan pendidikan itu turut terungkap melalui keterangan saksi. Saksi fakta dari pihak Tergugat, Yanbin Gamaliel Sinurat, disebut membenarkan bahwa biaya pendidikan dokter spesialis tersebut ditanggung penuh oleh RS Harapan. Saksi juga mengakui adanya kewajiban ikatan dinas.
Fakta tersebut menjadi salah satu pijakan RS Harapan dalam mempertahankan gugatannya.
Pihak rumah sakit juga menyebut perjanjian sebenarnya telah mengatur mekanisme pengunduran diri dan pengakhiran ikatan dinas. Karena itu, menurut kuasa hukum RS Harapan, terdapat jalur yang dapat ditempuh apabila dr. Bintang ingin mengakhiri hubungan ikatan dinas secara sah. Namun, mekanisme tersebut dinilai tidak ditempuh sebagaimana mestinya.
#RS Harapan Sempat Buka Pintu Damai#
Menariknya, perkara ini sebenarnya sempat memiliki peluang diselesaikan tanpa putusan. Pada agenda penyampaian kesimpulan 18 Juni 2026, majelis hakim memberikan rekomendasi agar kedua pihak menempuh perdamaian. RS Harapan mengaku menyambut baik rekomendasi tersebut.
Pirmahot mengatakan pihaknya bahkan sejak awal persidangan telah membuka ruang perdamaian. Alasannya sederhana, semakin panjang sengketa, semakin besar pula konsekuensi yang harus ditanggung para pihak.
“Untuk menghindari jumlah ganti rugi yang tinggi, dari awal persidangan kami secara konsisten tetap membuka pintu perdamaian kepada dr. Bintang,” ungkapnya.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan hingga putusan dijatuhkan. Kini, dr. Bintang memilih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
RS Harapan menyatakan menghormati langkah tersebut. Pirmahot menegaskan, pintu perdamaian belum sepenuhnya ditutup selama perkara belum berkekuatan hukum tetap.
“Pintu mediasi untuk mencapai penyelesaian secara damai dan kekeluargaan selalu terbuka sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” bebernya.
Meski demikian, RS Harapan menyatakan siap mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar di tingkat banding. Pihak rumah sakit berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mempertahankan putusan tersebut demi kepastian hukum atas perjanjian yang telah dibuat para pihak.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi program beasiswa pendidikan dokter yang menggunakan pembiayaan institusi, biaya pendidikan yang ditanggung penuh bukan sekadar bantuan, melainkan dapat melahirkan kewajiban hukum apabila disertai perjanjian ikatan dinas.
Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka proses banding.
Media lokal sebelumnya juga memberitakan bahwa majelis hakim perkara ini sempat mendorong para pihak menempuh mediasi sebelum perkara memasuki tahap putusan. (Antum)





