Kuningan, Raimas86.net-
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Roudhotul Ummah, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan setelah pimpinan lembaga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang disampaikan redaksi.
Konfirmasi dilakukan setelah tim memperoleh sejumlah informasi dan dokumen, termasuk Lembar Kerja Rancangan ARKAS, terkait perencanaan kegiatan, penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, serta pembayaran honor tenaga pendidik.
Redaksi telah memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi yang diterima redaksi.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur bahwa pengelolaan Dana BOSP harus dilakukan secara akuntabel dan transparan, termasuk dalam perencanaan, penggunaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Praktisi hukum Furqon Nurzaman, SH menyayangkan sikap tersebut.
“Saya sangat menyayangkan apabila konfirmasi media tidak mendapat respons. Terlebih ini lembaga pendidikan. Pimpinan maupun pendidik semestinya memberikan teladan dalam adab, etika, keterbukaan, dan sikap menghargai pihak yang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Furqon.
Menurutnya, klarifikasi bukan berarti mengakui kesalahan, tetapi kesempatan untuk menjelaskan fakta dan menunjukkan data apabila pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis adanya penyalahgunaan Dana BOS. Penelusuran dilakukan untuk memastikan informasi yang diperoleh dapat diverifikasi dan diberitakan secara berimbang sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka. Namun penelusuran jurnalistik akan terus berjalan. Sebab, ketika menyangkut dana pendidikan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media tidak datang untuk menghakimi. Media datang untuk bertanya. Dan pertanyaan publik semestinya dijawab dengan data dan penjelasan yang terang.



