![]() |
| Lampung, Raimas86.net- |
Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan ini terkait dengan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih berlanjut dan menyebabkan sebaran abu vulkanik yang menjangkau wilayah Provinsi Lampung.
Seluruh kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring hingga tanggal 10 September 2026.
Surat edaran
telah disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali kota se-Provinsi Lampung,
mewajibkan pelaksanaan pembelajaran daring untuk semua jenjang pendidikan,
mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 bertanggal 8 September 2026 yang dikeluarkan di Bandar Lampung.
Perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti kegiatan sekolah berhenti sepenuhnya. Pemerintah Provinsi Lampung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga lingkungan pendidikan, untuk membatasi aktivitas di luar ruangan.
Jika terpaksa harus beraktivitas di luar, diharapkan senantiasa menggunakan masker dan perlengkapan pelindung diri lainnya sesuai standar kesehatan yang berlaku guna menghindari dampak buruk kualitas udara.
Pemerintah tidak menetapkan batas waktu yang bersifat mutlak. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi berdasarkan data resmi dari lembaga berwenang.
Artinya, apabila sebaran abu
vulkanik masih dinilai membahayakan, masa pembelajaran daring kemungkinan akan
diperpanjang kembali.
Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas hasil pemantauan terbaru terkait erupsi Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda.
Keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama pemerintah di tengah aktivitas vulkanik yang masih terus dipantau perkembangannya.





