Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

Hiburan Orgen Tunggal di Lampung Utara Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Kesepakatan Kamtibmas Ditandatangani

Ashari, C.ILJ
Senin, 07 September 2026
Last Updated 2026-09-07T14:02:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Lampung Utara, Raimas86.net-


Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Lampung Utara diperkuat melalui kesepakatan bersama antara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga pelaku usaha hiburan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama yang berlangsung di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Senin (7/9/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.

Salah satu poin utama yang disepakati yakni adanya pembatasan waktu kegiatan hiburan masyarakat yang menggunakan orgen tunggal, DJ, musik remix maupun jenis hiburan musik lainnya hingga pukul 17.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., Ketua DPRD Lampung Utara Muhammad Yusrizal, S.T., Kajari Lampung Utara Edi Subhan, S.H., M.H., Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., unsur TNI, jajaran Pemkab Lampung Utara, para camat, kepala desa/lurah serta berbagai unsur masyarakat

Turut hadir tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha orgen tunggal, DJ, remix dan musik, organisasi kemasyarakatan serta insan pers.

Selain mengatur batas waktu hiburan, kesepakatan tersebut juga mengatur mekanisme perizinan bagi masyarakat yang hendak menggelar hajatan atau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.

Setiap penyelenggara diwajibkan mengurus izin keramaian kepada pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

Ia menegaskan, pengaturan terhadap kegiatan hiburan masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghilangkan ruang masyarakat dalam menggelar hiburan, melainkan sebagai langkah preventif agar kegiatan berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi persoalan Kamtibmas.

“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa kegiatan hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix maupun musik lainnya tidak diperbolehkan, termasuk kegiatan yang digelar dalam rangka persiapan suatu acara.

Ketentuan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk kemungkinan penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras serta aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku secara mutlak untuk seluruh kegiatan. Terdapat pengecualian terhadap hiburan tradisional, kegiatan keagamaan, kegiatan adat, event berbasis kearifan lokal serta event tertentu sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

Pihak Kepolisian bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pengawasan juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat serta para pelaku usaha hiburan.

Melalui kesepakatan tersebut, seluruh elemen diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga ikut bertanggung jawab dalam mencegah munculnya gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik sehingga setiap kegiatan hiburan maupun hajatan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama tersebut berakhir sekitar pukul 11.20 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

(Humas Polres Lampura)

Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan