![]() |
Lampung Utara, Raimas86.net- |
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat
Kesepakatan Bersama yang berlangsung di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Senin
(7/9/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.
Salah satu poin utama yang disepakati yakni adanya pembatasan
waktu kegiatan hiburan masyarakat yang menggunakan orgen tunggal, DJ, musik
remix maupun jenis hiburan musik lainnya hingga pukul 17.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lampung Utara Dr. Ir.
Hamartoni Ahadis, M.Si., Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., Ketua DPRD
Lampung Utara Muhammad Yusrizal, S.T., Kajari Lampung Utara Edi Subhan, S.H.,
M.H., Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., unsur TNI,
jajaran Pemkab Lampung Utara, para camat, kepala desa/lurah serta berbagai
unsur masyarakat
Turut hadir tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh
pemuda, pelaku usaha orgen tunggal, DJ, remix dan musik, organisasi kemasyarakatan
serta insan pers.
Selain mengatur batas waktu hiburan, kesepakatan tersebut
juga mengatur mekanisme perizinan bagi masyarakat yang hendak menggelar hajatan
atau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
Setiap penyelenggara diwajibkan mengurus izin keramaian
kepada pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K.
mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama seluruh
pihak dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Ia menegaskan, pengaturan terhadap kegiatan hiburan
masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghilangkan ruang masyarakat dalam
menggelar hiburan, melainkan sebagai langkah preventif agar kegiatan
berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi persoalan Kamtibmas.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa kegiatan
hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix maupun musik lainnya tidak
diperbolehkan, termasuk kegiatan yang digelar dalam rangka persiapan suatu
acara.
Ketentuan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari langkah
antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk kemungkinan
penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras serta aktivitas lain yang dapat
mengganggu ketertiban masyarakat.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku secara mutlak
untuk seluruh kegiatan. Terdapat pengecualian terhadap hiburan tradisional,
kegiatan keagamaan, kegiatan adat, event berbasis kearifan lokal serta event
tertentu sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
Pihak Kepolisian bersama pemerintah daerah dan stakeholder
terkait selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pengawasan
juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah
desa/kelurahan, tokoh masyarakat serta para pelaku usaha hiburan.
Melalui kesepakatan tersebut, seluruh elemen diharapkan
tidak hanya memahami aturan, tetapi juga ikut bertanggung jawab dalam mencegah
munculnya gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat diharapkan
dapat membangun komunikasi yang baik sehingga setiap kegiatan hiburan maupun
hajatan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama tersebut berakhir
sekitar pukul 11.20 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib
dan kondusif.
(Humas Polres Lampura)





