Memasuki bulan Agustus, pengacara Ruliana Cakra S.H., M.H. mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya merayakan HUT RI ke-81 dengan upacara dan lomba, tetapi juga memaknai kemerdekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam aspek hukum.
Menurutnya, kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan hukum dan kedaulatan. Karena itu, menyambut agustus harus diisi dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi.
Agustus itu bukan sekadar bulan lomba panjat pinang. Ini bulan untuk kita untuk ingat bahwa merdeka artinya taat hukum, menghargai hak orang lain, dan ikut menjaga keadilan. Tanpa hukum, kemerdekaan tidak ada artinya," ujar Ruliana Cakra dari Kantor Hukum RCB & Partners
Ia menyoroti 3 hal penting yang harus digaungkan di bulan Agustus :
1. Cinta Tanah Air Menghormati simbol negara, sejarah perjuangan, dan tidak menyebarkan hoaks yang memecah belah.
2. Kesadaran Hukum Warga harus paham hak dan kewajibannya. Sengketa diselesaikan lewat jalur hukum, bukan main hakim sendiri.
3. Gotong Royong Semangat kemerdekaan adalah semangat kolaborasi. Pengacara, aparat, dan masyarakat harus bersinergi membangun daerah.
Sebagai bentuk kepedulian, Kantor Hukum RCB juga selalu terbuka kepada semua masyarakat untuk penting dalam kesadaran hukum, bila ingin konsultasi dikantor RCB & Partners.
Kemerdekaan harus dirasakan sampai ke desa. Masyarakat harus tahu kemana mengadu jika haknya dilanggar. Itu PR kita bersama di bulan kemerdekaan ini," tutupnya.
Dengan semangat "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", ia berharap Agustus 2026 menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan penegakan hukum di Banten terutama kabupaten Pandeglang. "Tutupnya.
(IF)



