Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

URC Polresta Manado Amankan Pria 22 Tahun Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Ricky Parawangsa
Jumat, 23 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-24T03:24:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 

Manado, Raimas86.net-


Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial RP (22), yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 13.30 WITA, saat sedang bekerja di sebuah bangunan sekolah di kawasan Dendengan Dalam, Kota Manado.

‎

‎Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (19/10/2026). ‎Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 16.00 WITA, di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

‎

‎Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah korban kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian melihat adanya darah di sekitar kemaluan korban. Setelah mendengar keterangan korban, orang tua korban bersama korban mendatangi SPKT Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.

‎

‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2341/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara. ‎Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

‎

‎Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pria tersebut sedang bekerja di sebuah bangunan sekolah di kawasan Dendengan Dalam. Tim yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

‎

‎Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku kemudian menjalani interogasi awal dan diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎

‎Penanganan perkara kini diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan 4n4k. Identitas korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan keselamatannya.

‎

‎Catatan : Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



(Ricky Parawangsa) 

Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan