Palembang, Raimas86.net-
Puluhan jurnalis di Kota Palembang menggelar aksi solidaritas dengan menyampaikan orasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Kamis (15/10/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas kasus kekerasan yang dialami dua wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik ketika meliput aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel pada Senin (12/10/2026).
Dalam aksi tersebut, para jurnalis menyuarakan keprihatinan atas tindakan kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas peliputan. Mereka menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Para jurnalis juga berharap agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi solidaritas ini menjadi bentuk penegasan bahwa kebebasan pers dan keselamatan wartawan merupakan hal penting yang harus dihormati oleh semua pihak.
Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis perlu mendapat perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Melalui aksi ini, para jurnalis di Kota Palembang berharap terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.
Pers bukan musuh, wartawan bukan lawan. Lindungi jurnalis, tegakkan kebebasan pers!
(Selamat Hidayat)




