Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Curat, Seorang Pria Diamankan Bersama Sejumlah Barang Bukti

Redaksi
Selasa, 06 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-06T08:27:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




Lampung Utara, Raimas86.net-

Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial W dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Perkara itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sungkai Selatan pada 3 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban berada di rumahnya. Terduga pelaku yang disebut merupakan orang yang dikenal korban diduga masuk ke rumah dengan cara mencongkel bagian dinding dapur.

Terduga pelaku kemudian diduga mendobrak pintu kamar korban dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Karena merasa takut, korban sempat mengikuti permintaan pelaku, namun saat terdapat kesempatan korban melarikan diri dan meminta bantuan.

Setelah korban bersama temannya kembali ke rumah, terduga pelaku sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan dan mengetahui sejumlah uang miliknya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas selanjutnya berhasil mengamankan W alias W di wilayah Kampung Baru, Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 13 lembar dengan total Rp65.000, serta sejumlah perhiasan berwarna kuning berupa gelang, kalung, cincin, bandul kalung dan anting.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara. Selasa (6/10/26). 

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Polri akan terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, perhiasan yang diamankan tersebut bukan merupakan emas murni, melainkan perhiasan imitasi. Total kerugian materiil yang dilaporkan korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp3,1 juta.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan. 


(Teri A, A)

Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan