Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

Polisi Ungkap Asal-usul Senjata AR-15 di Lampung Selatan, Tiga Pria Diamankan

Redaksi
Selasa, 06 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-06T03:34:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Lampung Selatan, Raimas86.net-

Saat Press release di aula Mapolres Lampung Selatan pihak kepolisian menjelaskan tentang asal usul serta kepemilikan dari Senjata Api Laras panjang jenis AR-15 pada pukul 14.15 wib hari Senin 5 Oktober 2026.


Sebelumnya sebuah Aksi seorang pria yang melarikan diri saat hendak diperiksa polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berujung pada penemuan senjata api jenis AR-15.


Polisi kemudian memburu pria tersebut hingga ke sebuah penginapan di Kalianda. Saat hendak diamankan, pria itu kembali melarikan diri dan bersembunyi di atas loteng ruang guru. Proses penangkapannya pun sempat menghebohkan warga sekitar, Pada hari Kamis 1 Oktober 2026 pukul 11.30 WIB.


Petugas mengamankan pria yang berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Selain mengamankan DS, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi yang ditemukan di dalam kendaraan. pengembangan dari hasil interogasi 


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan 

Selain mengamankan DS, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi yang ditemukan di dalam kendaraan.


“Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi. Kami juga mengamankan seorang pria berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Stefanus.


Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan pria tersebut.


Kanit Jatanras Ipda Fajar Mendampingi Kasat Reskrim memaparkan saat pengembangan Kasus kepemilikan Senjata tersebut,


Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian bergerak ke Jakarta. Di sana, tim mengamankan RRS (35) warga Lubuk Linggau dan IH (38) warga Rupit Kab. Musi Rawas Utara, di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.


“Petugas juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” ujar Fajar.


Dalam perkara ini, polisi menetapkan IH (38) sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api jenis AR-15 sebagai jaminan atas utang rekannya. Sementara DS (31) diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diservis.


Adapun RRS (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal. Saat diamankan di Jakarta, polisi juga menemukan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm yang diakui milik RRS dan diketahui memiliki izin kepemilikan resmi dan dirinya adalah seorang Bos Tambang.


Dalam perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan tanpa hak, antara lain memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api. Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.



(Redaksi)

Sumber : penakita.info

Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan