Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

Meubelair Kejari Tapsel Rp.800 Juta, Dinas PUPR Tapsel Diam di Tengah Sorotan KPK

Redaksi
Minggu, 25 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-25T05:58:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Tapanuli Selatan, Raimas86.net-


Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan menganggarkan pengadaan lanjutan meubelair untuk Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan HPS Rp.800 Juta, paket tahunan Anggaran 2026 mencantumkan CV.Tri Guna Mandiri sebagai penyedia dengan nilai Rp.791.305.000.


Pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan APBD untuk memenuhi kebutuhan Instansi Vertikal urgensi pengadaan, mekanisme pelaksanaan, serta status barang setelah dibeli.


Setelah pemberitaan diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Tapsel, Fachri Ananda belum memberikan tanggapan resmi.


Ketiadaan tanggapan tidak membuktikan adanya pelanggaran, tetapi pemerintah tetap berkewajiban menjelaskan penggunaan APBD, terutama karena kebutuhan tersebut berkaitan dengan instansi vertikal yang memiliki mekanisme pendanaan melalui APBN.


Sorotan ini relevan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pemberian hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal untuk kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik, termasuk pengadaan meubelair. KPK juga mengidentifikasi risiko konplik kepentingan dan lemahnya akuntabilitas dalam tata kelola hibah daerah.


Pada 11 Mei 2026, Ketua KPK, Setya Budiyanto mengingatkan kepada Kepala Daerah agar tidak memberikan THR maupun hibah kepada instansi Vertikal. Ia juga menyinggung  potensi persoalan apabila pemberian kepada aparat penegak hukum menimbulkan harapan agar tidak dilakukan pendalaman atau investigasi.


Pernyataan dan temuan KPK tersebut bukan bukti bahwa pengadaan meubelair Kejari Tapsel bermasalah, namun hal itu menjadi dasar penting untuk menguji transparansi, kewenangan dan pertanggungjawaban pengadaan menggunakan uang negara.


Secara regulasi, permendagri nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja kementerian/Lembaga yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan dan tidak boleh tumpang tindih pendanaannya dengan APBN.


Ketentuan hibah juga menekankan kemampuan keuangan daerah, prioritas pelayanan wajib, serta asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan mamfaat bagi masyarakat.


PUPR Tapsel dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diminta memberikan klarifikasi tertulis dengan membuka dokumen perencanaan, rincian spesifikasi dan volume barang, kontrak realisasi pembayaran, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta mekanisme penyerahan barang.


Pemerintah juga perlu menjelaskan urgensi dan mamfaat pengadaan barang tersebut bagi kepentingan daerah.


Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah semestinya dapat membuktikannya melalui dokumen yang sah, sebaliknya apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan dan bukti pendukung perlu disampaikan kepada aparat pengawasan atau penegak hukum yang berwenang.


Publik berhak memperoleh jawaban konkrit : Mengapa APBD Tapsel digunakan untuk pengadaan meubelair Kejari Tapsel Rp.800 Juta, apa dasar hukumnya dan bagaimana pertanggungjawaban barang tersebut ?



(Irwandi)

Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan