Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

Kelangkaan Pertalite di Manado, Harga Eceran Melonjak Dua Kali Lipat Lebih ‎

Ricky Parawangsa
Kamis, 15 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-16T07:47:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Manado, Raimas86.net-


Harga resmi Pertalite di SPBU Pertamina Kota Manado ditetapkan sebesar Rp10.000 per liter. Namun, kondisi kelangkaan dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah lokasi SPBU membuat harga jual eceran di luar SPBU melonjak tajam. Kamis, (15/10/2026).

‎ 

‎Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, harga jual eceran yang dilakukan oleh pengecer mencapai angka berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter, terutama di wilayah Tuminting dan sekitarnya. Selisih harga ini dinilai sangat jauh dari ketentuan yang berlaku, sehingga membebani masyarakat yang sangat membutuhkan bahan bakar tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

‎ 

‎Kenaikan harga secara sepihak ini tentu saja tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Tindakan menaikkan harga di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, terutama jika dilakukan dengan memanfaatkan kondisi kelangkaan yang ada.

‎ 

‎Ketentuan Hukum Terkait Kenaikan Harga Secara Sepihak

‎ 

‎Tindakan penjual yang menaikkan harga BBM secara tidak wajar dan sepihak, apalagi memanfaatkan situasi kelangkaan, dapat dikaji dari beberapa ketentuan hukum, termasuk dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) :

‎ 

‎Pasal 431 KUHP Baru - Memanfaatkan Keadaan Sulit untuk Keuntungan Sendiri

‎ 

‎"Setiap orang yang memanfaatkan keadaan sulit orang lain atau keadaan bencana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori IV."

‎ 

‎Selain itu, ketentuan terkait pengendalian harga dan kelangkaan barang juga diatur dalam :

‎ 

‎Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

‎ 

‎Pasal 34 ayat (1) : Setiap dilarang menaikkan harga barang dan/atau jasa secara berlebihan pada saat terjadi bencana, keadaan darurat, atau keadaan lain yang mengancam hajat hidup orang banyak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

‎ 

‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penetapan Harga

‎ 

‎Pemerintah berwenang menetapkan harga tertinggi untuk barang kebutuhan pokok. Penjualan di atas harga yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

‎ 

‎Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

‎ 

‎Pelaku usaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan konsumen, termasuk menetapkan harga yang tidak wajar atau menaikkan harga secara sepihak tanpa dasar yang sah.

‎ 

‎Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik pengecer yang memanfaatkan kelangkaan untuk meraup keuntungan berlebih. Bahan bakar adalah kebutuhan vital masyarakat, dan tidak boleh dijadikan lahan keuntungan sepihak yang justru semakin memberatkan rakyat.




(Ricky Parawangsa)

Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan