Merangin, Raimas86.net-
Keluhan wali murid kembali menyoroti persoalan kedisiplinan tenaga pendidik. Kali ini, sorotan datang dari lingkungan SD Negeri 121/VI Aur Beduri, Kabupaten Merangin. Seorang guru berinisial A disebut-sebut oleh sejumlah wali murid diduga jarang hadir di sekolah dan kerap datang terlambat.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena guru yang bersangkutan diketahui menerima tunjangan sertifikasi. Wali murid mempertanyakan apakah kewajiban mengajar dan kehadiran di sekolah telah benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
WALI MURID DESAK SIDAK
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. “Kami sangat kesal. Guru ini sudah jarang datang. Kalau datang juga sudah siang. Kami berharap Dinas Pendidikan turun langsung dan melihat buku absensi, jangan hanya mendengar laporan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan kehadiran guru tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar anak-anak. Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa secara objektif daftar kehadiran, jadwal mengajar, serta pelaksanaan tugas guru yang bersangkutan.
MEDIA DATANG KE SEKOLAH
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media mencoba mendatangi sekolah untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, guru berinisial A disebut tidak terlihat hadir selama dua hari ketika tim media melakukan pemantauan.
Namun, kondisi tersebut tetap membutuhkan verifikasi resmi melalui absensi dan keterangan pihak sekolah maupun dinas terkait. Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala SDN 121/VI Aur Beduri, Alkis Iqromullah, S.Pd., memberikan jawaban singkat. “Tanya saja sama guru yang bersangkutan, Pak.”
GURU BERI KLARIFIKASI
Sementara itu, guru berinisial A membantah anggapan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab ketika tidak hadir di sekolah. Ia menjelaskan bahwa setiap kali tidak dapat hadir, dirinya mengaku telah memberikan pemberitahuan melalui grup.
“Kalau saya tidak hadir, saya mengabari di grup, Pak. Jadi saya rasa saya sudah bertanggung jawab atas ketidakhadiran saya,” jelasnya. Terkait tunjangan sertifikasi, ia juga menyampaikan bahwa proses administrasinya dibantu oleh pihak lain. “Kalau soal sertifikasi, itu sudah ada yang mengurus, Bu Siti. Menurut hitungan saya, jam mengajar saya sudah terpenuhi 24 jam per minggu,” ungkapnya.
WALI MURID : ANAK - ANAK BUTUH GURU DI KELAS
Keterangan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan wali murid. Seorang wali murid lainnya menilai pemberitahuan melalui grup WhatsApp tidak otomatis menjawab persoalan kehadiran guru di ruang kelas. “Anak-anak kami membutuhkan guru yang hadir dan mengajar. Kalau memang jam mengajar sudah terpenuhi, kami meminta semuanya dibuktikan melalui jadwal dan absensi resmi,” katanya.
24 JAM MENGAJAR JADI SOROTAN
Pernyataan mengenai pemenuhan 24 jam mengajar per minggu kini menjadi salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan. Apakah jam mengajar tersebut tercatat sesuai jadwal resmi ? Apakah absensi guru menunjukkan kehadiran yang konsisten ?
Dan apakah seluruh kewajiban yang menjadi dasar pemberian tunjangan sertifikasi telah dipenuhi sesuai ketentuan ? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak bisa dijawab hanya berdasarkan asumsi. Dokumen absensi, jadwal mengajar, data administrasi, serta pemeriksaan langsung dari pihak berwenang menjadi kunci untuk mengetahui fakta sebenarnya.
PUBLIK MENUNGGU SIKAP DINAS PENDIDIKAN
Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat. Wali murid meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan apabila diperlukan. Sidak di sekolah dinilai dapat menjadi langkah untuk memastikan apakah keluhan masyarakat memiliki dasar atau justru terjadi kesalahpahaman.
Yang paling penting, persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling tuding. Jika guru memang telah melaksanakan kewajibannya, berikan penjelasan dan bukti yang dapat diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai absensi atau tunjangan.
Ini tentang hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan guru yang hadir memberikan pengajaran secara optimal.
Kini publik menunggu :
Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin akan turun melakukan pemeriksaan ?
Benarkah jam mengajar 24 jam per minggu telah terpenuhi ?
Bagaimana kondisi sebenarnya berdasarkan buku absensi sekolah ?
Dan yang paling penting, apakah seluruh proses pemberian tunjangan sertifikasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi dan data yang transparan.
(Rudianto)




