Lampung Barat, Raimas86.net-
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 1 Puramekar, Kabupaten Lampung Barat, dengan nilai bantuan fantastis sebesar Rp1.318.827.591,- kini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga kontrol sosial. Publik mendesak instansi berwenang melakukan audit menyeluruh guna memastikan akuntabilitas anggaran negara tersebut.
Pemeriksaan mendalam dinilai mendesak untuk menguji seluruh rangkaian proses, mulai dari mekanisme penyaluran bantuan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, mutu material yang digunakan, hingga pertanggungjawaban laporan keuangan agar benar-benar selaras dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Isu ini mengemuka setelah munculnya informasi mengenai dugaan pengondisian pengerjaan proyek kepada pihak tertentu, termasuk sinyalemen keterlibatan pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan kepala sekolah.
Kendati demikian, informasi awal ini masih memerlukan uji petik, pembuktian faktual, serta klarifikasi berimbang dari para pihak terkait. Temuan awal di lapangan belum dapat dijadikan dasar mutlak untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum ada pembuktian resmi dari otoritas pengawasan.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawasan fungsional—meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah, hingga kementerian atau unit pelaksana program terkait—diminta segera turun tangan melakukan penelusuran secara objektif, transparan, dan komprehensif.
Lingkup pemeriksaan diharapkan tidak sekadar berfokus pada hasil fisik bangunan semata, melainkan menguliti akar proses sejak tahap pengusulan bantuan, validasi penetapan penerima, legalitas pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa di tingkat satuan pendidikan.
Poin krusial yang perlu diinvestigasi meliputi keabsahan dasar pembentukan P2SP, struktur kepanitiaan, pembagian kewenangan, serta penanggung jawab utama pengelolaan dana bantuan. Tim pemeriksa juga harus memastikan apakah seluruh pekerjaan dieksekusi murni melalui mekanisme swakelola partisipatif atau justru dialihkan menjadi pemborongan/sub-kontrak terselubung kepada pihak luar yang bertentangan dengan regulasi program.
Jika terbukti ada dugaan pengondisian, pemeriksaan harus mampu mengungkap siapa aktor intelektual di balik penunjukan tersebut, bagaimana prosedur penunjukan dijalankan, serta sejauh mana potensi konflik kepentingan (*conflict of interest*) menciderai integritas program revitalisasi sekolah. Penelusuran ketat ini mutlak diperlukan agar dana bantuan negara tepat sasaran dan berorientasi murni pada peningkatan mutu sarana prasarana pendidikan.
Selain aspek manajerial dan struktural, kualitas teknis serta spesifikasi material bangunan menjadi elemen vital yang wajib diuji. Penilaian harus mencakup instalasi rangka atap baja ringan, dimensi, ketebalan material, mutu bahan konstruksi, serta tingkat kesesuaiannya dengan RAB, gambar teknik, dan standar nasional pendidikan.
Audit fisik idealnya dilakukan secara saintifik dengan membandingkan langsung kondisi riil bangunan di lapangan dengan dokumen perencanaan, nota pembelian material, volume pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan. Manakala ditemukan deviasi spesifikasi, kekurangan volume (volume shortage), atau anomali alokasi anggaran, pihak berwenang wajib meminta pertanggungjawaban yuridis.
Namun, penilaian kualitas material maupun dugaan penyimpangan tidak dibenarkan hanya bertumpu pada informasi sepihak. Diperlukan uji lab teknis dan audit dokumen autentik agar setiap kesimpulan yang dirumuskan memiliki kekuatan pembuktian yang akuntabel.
Sebelum berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala SDN 1 Puramekar guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pengusulan, susunan P2SP, pihak pelaksana fisik, penyedia material baja ringan, hingga klarifikasi atas isu pengondisian proyek.
Hingga naskah ini dipublikasikan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi. Kendati demikian, ketiadaan jawaban instan tidak dapat diinterpretasikan sebagai legitimasi kebenaran atas informasi yang beredar. Ruang klarifikasi dari pihak kepala sekolah, jajaran P2SP, penyedia material, maupun instansi teknis pembina tetap terbuka lebar guna menghadirkan pemberitaan yang utuh dan objektif.
Mengingat nilai pagu anggaran yang mencapai Rp1.318.827.591,- keterbukaan informasi publik terkait perencanaan, penyerapan anggaran, mutu fisik, dan pertanggungjawaban kegiatan merupakan keharusan moral dan konstitusional.
Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawasan fungsional segera bergerak profesional dan proporsional. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, proses penegakan hukum wajib ditegakkan secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak demi terwujudnya jurnalisme yang berimbang.
(Irfan Fajri)




