Banyuasin, Raimas86.net-
Aksi kepedulian IPTU Anton yang mengantarkan korban dugaan penganiayaan ke rumah sakit menjadi bagian penting dari peristiwa yang dialami seorang warga di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tengah kondisi korban yang membutuhkan pertolongan medis, tindakan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama.
Korban dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik kini berharap proses hukum yang dilaporkannya ke Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa Terjadi pada 9 November 2024
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 9 November 2024. Setelah kejadian tersebut, korban diantar untuk mendapatkan penanganan medis di Charitas Hospital sekitar pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 20.24 WIB, korban membuat laporan polisi di Polsek Talang Kelapa. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-216/XI/2024/SPKT/SEK TLKP/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tertanggal 9 November 2024.
Korban Mengaku Mengalami Luka pada Kelopak Mata
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka robek pada bagian kelopak mata. Menurut keterangannya, tenaga medis menyarankan penanganan lebih lanjut terhadap luka tersebut. Namun, korban mengaku menolak tindakan jahit karena khawatir terhadap risiko pada area sekitar mata.
Korban menyampaikan bahwa kondisi matanya setelah kejadian berdampak terhadap aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaannya sebagai tenaga pengajar. Ia juga mengaku kehilangan pekerjaan akibat kondisi yang dialaminya.
Mengaku Pernah Mengalami Kejadian Serupa pada 2020
Dalam keterangannya, korban mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut bukan kali pertama dialaminya.
Korban menceritakan, pada 25 Mei 2020 pukul 21.45 wib lokasi di Kenten Azhar , dirinya mengaku mengalami tindakan kekerasan yang berkaitan dengan persoalan keluarga. Saat itu, korban tinggal bersama keluarga mertuanya dan turut mengasuh anak dari saudara iparnya.
Menurut penuturan korban, anak tersebut telah tinggal di rumah mertuanya sejak berusia sekitar tiga tahun. Ketika korban mulai menjadi bagian dari keluarga itu, anak tersebut berusia sekitar lima tahun dan terbiasa memanggil korban dengan sebutan ayah kecil.
Korban mengaku persoalan muncul karena saudara iparnya tidak menerima panggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa kejadian pada 2020 tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian karena memilih meninggalkan tempat tinggal mertuanya perkara tidak selsai dan pelaku masih tidak ad itikad baik.
Korban juga mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan dukungan dari keluarga mungkin karena korban dan istri. Elum memperoleh keturunan,. Ia menyebut seorang anggota Polri berinisial YF, yang menurut keterangannya saat itu masih aktif berdinas, turut dihadirkan sehingga korban merasa terintimidasi. Keterangan mengenai peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Penganiayaan Kedua Terjadi di Rumah Korban
Mengenai kejadian pada 9 November 2024, korban menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika anak dari pihak terlapor bermain dengan anak kucing di rumahnya. Korban mengaku menegur anak tersebut dari jarak jauh tanpa menyentuh anak terlapor..Namun, menurut keterangannya, pihak terlapor kemudian masuk ke rumah korban tanpa izin dan melakukan dugaan pemukulan.
Korban menyatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung di rumahnya dan disaksikan sejumlah tamu yang berada di lokasi. Atas peristiwa itu, korban menilai dirinya mengalami kerugian fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.dan kehilangan pekerjaan.
Penentuan fakta dan pertanggungjawaban hukum awalnya korban berniat mau mencabut laporan kasihan dengan terlapor namun, kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Korban Mengaku Mendapat Tekanan agar Mencabut Laporan
Dalam proses penanganan perkara oleh oknum Polisi yang sat ini sudah pensiun, korban mengaku sempat mempertimbangkan untuk mencabut laporan karena merasa kasihan kepada pihak terlapor. Namun, menurut korban, persoalan berlanjut karena ia menilai belum terdapat itikad baik dari pihak terlapor, Korban juga menyebut adanya laporan balik yang membuat permasalahan hukum semakin kompleks.
Selain itu, korban mengaku menerima ancaman melalui telepon dan pesan percakapan, serta mengalami gangguan yang menurutnya berkaitan dengan upaya agar laporan polisi tersebut dicabut. Korban menduga seorang pensiunan anggota Polri terlibat dalam tekanan tersebut. Meski demikian, dugaan itu perlu dikonfirmasi melalui bukti dan klarifikasi dari pihak yang disebutkan.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama istri menghadapi tekanan dan intimidasi ,sehingga menambah beban psikologis dan membuat dirinya merasa kesulitan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Korban mengungkapkan bentuk kerugian yang menurutnya timbul akibat peristiwa tersebut, yaitu :
1. Dampak psikologis, berupa trauma setelah mengalami dugaan penganiayaan.
2. Kehilangan pekerjaan, yang menurut korban berkaitan dengan kondisi kesehatannya setelah kejadian.
3. Kehilangan waktu, karena harus mengurus laporan dan mengikuti proses hukum.
4. Kerusakan barang elektronik, kerugian finansial, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan luka.
5. Dampak sosial, berupa rasa malu karena dugaan pemukulan disebut terjadi di rumah korban dan disaksikan para tamu.
6. Dugaan pencemaran nama baik, yang menurut korban turut memperburuk keadaan dan menambah kerugian yang dirasakan.
7. Besaran kerugian materil maupun dampak lainnya masih perlu didukung dengan bukti dan keterangan yang relevan.
Apresiasi kepada Penyidik, Berharap Perkara Dituntaskan
Di tengah proses hukum yang menurutnya berlangsung cukup lama, korban menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang menangani laporan tersebut. Korban mengatakan bahwa upaya mediasi sempat dilakukan. Namun, menurut keterangannya, belum tercapainya kesepakatan yang diharapkan membuat proses hukum tetap berlanjut.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Ia juga berharap seluruh bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh agar persoalan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
(Selamat Hidayat)




