Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Wartawan JejakKriminal.net Ditangkap dalam Dugaan OTT, Tim Hukum Soroti Mekanisme Pers dan Alat Bukti

Redaksi
Minggu, 06 September 2026
Last Updated 2026-09-06T05:37:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Tebing Tinggi, Raimas86.net-

Kabar penangkapan seorang wartawan berinisial IB, yang diketahui berkiprah di media JejakKriminal.net, menjadi perhatian di kalangan insan pers dan organisasi media. Penangkapan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di masyarakat.

IB diketahui selama ini aktif melakukan peliputan dan pemberitaan investigasi, termasuk mengangkat sejumlah persoalan yang terjadi di wilayah desa tempatnya berdomisili maupun sejumlah wilayah lainnya. Salah satu wilayah yang menjadi lokasi kegiatan jurnalistik IB adalah wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.

Namun demikian, terkait perkara yang menimpa IB, Tim Hukum Indometro Law Office bersama Grup Media INDOMETRO menegaskan bahwa penangkapan tersebut harus dilihat secara proporsional dan tidak boleh serta-merta dikaitkan dengan produk jurnalistik yang pernah diterbitkan.

Produk jurnalistik dan dugaan OTT merupakan dua persoalan berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang merasa keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang dibuat IB sebelumnya memang telah beberapa kali menyampaikan keberatan, termasuk melalui Dewan Pers maupun laporan kepada pihak kepolisian.

Dalam perspektif penyelesaian sengketa pemberitaan, keberatan terhadap produk jurnalistik pada prinsipnya memiliki mekanisme yang tersedia, antara lain melalui hak jawab dan hak koreksi kepada media yang bersangkutan serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, penyelesaiannya semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme pers yang tersedia, sepanjang perkara tersebut memang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Redaksi mengaku sempat mendapat tekanan.

Di sisi lain, sejak awal pemberitaan tersebut muncul, terdapat pihak yang disebut-sebut melakukan komunikasi dengan redaksi dengan cara yang dinilai arogan serta meminta agar berita yang telah beredar di YouTube dihapus.

Redaksi JejakKriminal.net juga menegaskan bahwa akun YouTube yang mengatasnamakan JejakKriminal.net dan memuat pemberitaan dimaksud bukan merupakan akun yang dikelola oleh redaksi.

Meski demikian, pihak yang keberatan disebut terus melakukan komunikasi dengan pihak redaksi dengan nada tinggi dan menunjukkan ketidakpuasan terhadap pemberitaan yang telah dipublikasikan melalui akun tersebut.

Redaksi menilai persoalan tersebut penting untuk diluruskan agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara produk jurnalistik, akun media sosial pihak lain, dan dugaan tindak pidana yang kini sedang diperiksa aparat penegak hukum.

Tim hukum : IB tidak boleh langsung ditetapkan tersangka tanpa alat bukti yang cukup

Tim Hukum Indometro Law Office menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Namun, penangkapan terhadap IB tidak boleh secara otomatis diikuti dengan penetapan status tersangka apabila penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup dan dasar hukum yang jelas.

Apabila benar penangkapan tersebut merupakan OTT terkait dugaan penerimaan sejumlah uang, maka perkara tersebut harus diproses berdasarkan fakta hukum mengenai peristiwa pemberian dan penerimaan uang tersebut, bukan dikonstruksikan semata-mata sebagai persoalan pemberitaan.

"Kalau memang benar terdapat OTT, maka kami meminta penyidik mengungkap perkara ini secara utuh. Jangan hanya berhenti pada orang yang diduga menerima uang. Pihak yang memberikan uang juga harus diperiksa dan dikembangkan sesuai fakta hukum serta alat bukti yang ditemukan," tegas Tim Hukum Indometro Law Office.

Menurut tim hukum, prinsip penegakan hukum harus berlaku secara adil, transparan dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak yang diduga mempunyai keterlibatan dalam suatu tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan peran masing-masing.

Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Tim Hukum Indometro Law Office juga menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti perkara IB memang murni merupakan dugaan tindak pidana yang tidak memiliki hubungan dengan produk jurnalistik, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bahwa perkara tersebut justru berkaitan dengan pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, maka harus dilihat terlebih dahulu mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, sekaligus memastikan bahwa profesi wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila memang terbukti melakukan tindak pidana.

Grup Media INDOMETRO akan mengawal perkara.

Grup Media INDOMETRO bersama Indometro Law Office menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara IB.

Pengawalan tersebut, menurut tim hukum, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap IB dilakukan sesuai ketentuan hukum, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tim hukum juga meminta kepada seluruh pihak agar tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti.

"Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas, termasuk apabila perkara ini nantinya berlanjut ke persidangan. Yang kami kawal adalah proses hukumnya agar berjalan objektif, transparan dan berkeadilan," ujar Tim Hukum Indometro Law Office.

Sementara itu, terkait dugaan OTT yang menimpa IB, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap penangkapan, barang bukti, konstruksi perkara, serta status hukum IB.

Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, IB tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.


(Redaksi/Tim Liputan INDOMETRO)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan