Lampung Utara, Raimas86.net-
Seorang pria berinisial AM diamankan Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota karena diduga berkaitan dengan hilangnya sepeda motor milik seorang karyawan swasta.
Upaya polisi mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan sejak tahun 2025 akhirnya membuahkan hasil.
AM diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Penangkapan dilakukan di tempat orang tuanya bekerja.
Yakni Cucian Mobil Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Menurut Herawati, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria yang telah dicari berkaitan dengan laporan dugaan pencurian sepeda motor.
Perkara tersebut diketahui bermula pada Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika sebuah sepeda motor milik korban dilaporkan hilang dari kawasan Pondok Makan D'ACAI, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dari hasil laporan yang diterima polisi, sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih-merah dengan nomor polisi BE-4995-YL diduga dibawa oleh AM yang saat itu diketahui bekerja di pondok makan tersebut.
Setelah kendaraan dibawa, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Upaya korban untuk menghubungi terduga pelaku juga disebut tidak membuahkan hasil.
Kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut tercatat memiliki nomor rangka MH1JF3119AK139698 dan nomor mesin JF31E-0138742.
Korban kemudian mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Juni 2025.
Setelah diamankan, AM dibawa ke Mapolsek Kotabumi Kota guna menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut secara menyeluruh.
Polisi juga belum menemukan atau mengamankan sepeda motor Honda Vario yang dilaporkan hilang. Karena itu, penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan tersebut sekaligus mendalami keterangan yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini, AM diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Dengan ketentuan peralihan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian mengingatkan masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera membuat laporan kepada pihak berwenang. Laporan tersebut diperlukan agar setiap perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Humas Polres Lampura)




