Jakarta, Raimas86.net-
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial R (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di area Food Court Senayan City, Jakarta Pusat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku, saksi-saksi, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00–17.30 WIB di area food court Senayan City.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban yang berinisial TL sedang mengantre di depan sebuah gerai makanan ketika seorang pria yang duduk di belakangnya tiba-tiba menendang bagian belakang tubuh korban hingga terjatuh. Setelah kejadian, korban tampak kebingungan sebelum meninggalkan lokasi.
Ditangkap di Penjaringan
Setelah video insiden viral di media sosial, Tim Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari.
Polisi menyebut pelaku sempat mengelak saat diamankan, namun penyidik kemudian mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Polisi : Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
Polisi memastikan korban dan tersangka tidak saling mengenal sebelum kejadian. Selain itu, hasil pemeriksaan awal juga menyebut pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi.
Korban dilaporkan mengalami syok dan trauma sehingga Polda Metro Jaya memberikan pendampingan psikologis serta membuka kemungkinan pemeriksaan visum apabila diperlukan.
Senayan City Dukung Proses Hukum
Manajemen Senayan City menyatakan keprihatinan atas insiden yang menimpa salah satu pengunjungnya dan menegaskan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan resminya, pengelola menyebut keamanan dan kenyamanan pengunjung tetap menjadi prioritas utama serta mendukung proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga membantah narasi yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan adanya teror terhadap korban setelah kejadian. Berdasarkan klarifikasi langsung kepada korban, penyidik menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai proses hukum yang berlaku.



