Polemik mengenai tata kelola akuntabilitas finansial di lembaga pendidikan publik kembali mengemuka. Beredarnya Surat Pemberitahuan Nomor KMT.PG.II/IXI/015/2026 dari Komite Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pandeglang perihal Kontribusi Dana Layanan Pendidikan (KDLP) menuai kritik tajam dari para orang tua/wali murid kelas VIII dan IX.
Dokumen resmi yang ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah, H. M. Muhaimin, tersebut secara naratif menyebutkan bahwa penggalangan dana dimaksudkan untuk menunjang kelancaran program madrasah di luar alokasi anggaran operasional yang ada. Surat itu juga mengklaim bahwa skema kontribusi berlandaskan asas kedermawanan (voluntary basis) dan tanpa kompulsi (paksaan).
Namun, retorika yang tertera dalam dokumen tertulis tersebut dinilai berbenturan keras dengan realitas di lapangan (gap diskursus dan praktis). Sejumlah wali murid mengungkap adanya indikasi asimetri informasi dan pemaksaan terselubung (pseudo-sukarela). Alih-alih transparan, perincian serta alokasi peruntukan dana tidak dipaparkan secara akuntabel saat rapat pleno bersama pada awal bulan ini.
"Hasil rapatnya kurang jelas, keperluan peruntukan uangnya tidak disebutkan," tutur salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan melalui pesan singkat WhatsApp. Kamis, (03/09/2026).
Ia menambahkan adanya inkonsistensi antara klaim partisipasi sukarela dengan penetapan kuota nominal secara sepihak. "Dalihnya infaq, tapi dipaksa harus sebesar itu. Kasihan, banyak yang protes karena kondisi ekonomi wali murid tidak semuanya mampu," tegasnya.
Fenomena penentuan nominal tunggal hingga mencapai Rp360.000,00 per siswa ini kian mempertegas dugaan adanya komodifikasi layanan pendidikan publik. Pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian salah seorang siswa MTsN 2 Pandeglang yang mengonfirmasi bahwa sebagian dana ditujukan untuk pengadaan fasilitas digitalisasi sekolah.
"Iya betul, ada iuran sebesar Rp360 ribu untuk alat presensi sidik jari (fingerprint attendance), namun komponen pembiayaan lainnya tidak diinformasikan," ungkap siswa tersebut singkat.
Ketidakjelasan rasionalisasi anggaran ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait akuntabilitas publik dan standar tata kelola lembaga (good school governance). Kendati asas partisipasi masyarakat diatur dalam regulasi komite sekolah, penentuan standar nominal tertentu dan ketiadaan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai mencederai prinsip transparansi menyeluruh.
Di sisi lain, keterdesakan situasi membuat sejumlah orang tua murid terpaksa memenuhi instruksi pembayaran tersebut. Bukti transaksi transfer ke rekening bank resmi atas nama Komite Sekolah sebagaimana tertera dalam surat pemberitahuan menunjukkan bahwa sebagian wali murid telah menyetorkan nominal baku yang disyaratkan.
Kondisi ini tak pelak memicu skeptisisme publik serta memantik spekulasi spekulatif terkait urgensi penggalangan dana tersebut. Fenomena ini sekaligus mempertegas keprihatinan masyarakat atas efektivitas dan transparansi penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang rutin dikucurkan negara setiap tahunnya ke institusi pendidikan negeri.



