Maluku, Raimas86.net
Wacana penguatan otonomi daerah, perlindungan masyarakat adat, dan ketimpangan pembangunan di Indonesia Timur menjadi fokus Diskusi Publik bertajuk "Dari Rasis ke Federalis: Maluku Juga NKRI" yang diselenggarakan DPD KNPI Kota Ambon di Hanna Cafe, Ambon, Selasa (04/08/2026).
Diskusi menghadirkan (Dr. Nasaruddin Umar, M.H). dan (Dr. Abdul Manaf Tubaka, M.Si) sebagai narasumber, dimoderatori (Yastrip Akbar Sowakil, M.Si), dengan pengantar oleh Ketua DPD I KNPI Provinsi Maluku, (Arman Kalean, M.Pd).
Mengawali diskusi, Arman Kalean menegaskan bahwa tema yang diangkat bukanlah ajakan untuk mempertentangkan Maluku dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ataupun mengampanyekan perubahan bentuk negara.
Menurutnya, forum tersebut merupakan ruang akademik untuk membahas berbagai persoalan ketidakadilan pembangunan, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta masa depan daerah kepulauan dalam perspektif konstitusi.
Ia mengatakan isu rasisme yang belakangan mengemuka perlu dibaca secara lebih komprehensif, tidak hanya sebagai persoalan diskriminasi sosial, tetapi juga menyangkut distribusi keadilan, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, KNPI menghadirkan perspektif hukum tata negara dan ekonomi politik agar lahir gagasan yang konstruktif bagi pembangunan Maluku.
Pada sesi pertama, Dr. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah tidak bertentangan dengan NKRI. Menurutnya, Pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengunci bentuk negara sehingga Indonesia tidak dapat diubah menjadi negara federal.
Namun, hal tersebut tidak menutup peluang melakukan Amandemen Konstitusi Ke-5 terhadap pasal-pasal lain untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menjelaskan bahwa federasi merupakan bentuk persatuan berdasarkan kesepakatan, sebagaimana berkembang di banyak negara bekas jajahan Inggris. Sementara Indonesia memilih bentuk negara kesatuan, tetapi hal itu tidak berarti seluruh kewenangan harus dipusatkan.
Menurut Nasaruddin, persoalan mendasar saat ini adalah belum adanya batas yang jelas mengenai pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam konstitusi.
Selama ini pembagian kewenangan lebih banyak diatur melalui undang-undang sehingga mudah berubah mengikuti dinamika politik.
Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang hanya menetapkan beberapa urusan absolut pemerintah pusat, sementara urusan lainnya pada prinsipnya dapat didesentralisasikan. Namun, dalam praktiknya sejumlah kewenangan strategis, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan perikanan, kembali ditarik ke pemerintah pusat.
Karena itu, Nasaruddin mengusulkan agar pengaturan mengenai hubungan pusat dan daerah diperkuat dalam batang tubuh UUD 1945. Ia juga mendorong penguatan otonomi daerah asimetris melalui implementasi Pasal 18B ayat (1), serta penguatan Pasal 28I agar perlindungan masyarakat hukum adat tidak hanya berhenti pada pengakuan, tetapi juga mencakup pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak.
Selain itu, ia mengusulkan penambahan orientasi "kemakmuran rakyat dan daerah" dalam Pasal 33 UUD 1945, disertai kebijakan mandatory spending bagi wilayah kepulauan, khususnya pada sektor pendidikan, sebagai bentuk afirmasi terhadap daerah-daerah yang memiliki karakteristik geografis khusus.
Sementara itu, Dr. Abdul Manaf Tubaka menilai bahwa persoalan yang dihadapi Maluku tidak dapat dipahami hanya dari isu rasisme. Menurutnya, akar persoalan sesungguhnya berada pada struktur ekonomi politik yang melahirkan ketimpangan pembangunan dan distribusi kesejahteraan.
Mengacu pada pemikiran Pierre Bourdieu, ia menjelaskan bahwa posisi sosial seseorang ditentukan oleh modal ekonomi, modal budaya, dan modal simbolik. Sementara Karl Marx menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat banyak dipengaruhi oleh kondisi material. Karena itu, berbagai persoalan sosial di Indonesia Timur tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan distribusi sumber daya dan kesempatan ekonomi.
Manaf mengibaratkan Indonesia saat ini masih seperti "kue lapis", belum menjadi "kopi susu" yang benar-benar menyatu. Ia juga menyoroti minimnya representasi Indonesia Timur dalam kepemimpinan nasional serta masih rendahnya daya saing masyarakat akibat struktur pembangunan yang belum sepenuhnya adil.
Menurutnya, prinsip subsidiaritas harus dikembalikan agar daerah memiliki ruang yang lebih besar mengelola kepentingannya sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Ia mencontohkan pengelolaan Blok Masela yang seharusnya memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat Maluku melalui pembagian hasil yang lebih adil dan pembangunan kawasan ekonomi di daerah penghasil.
Manaf juga mengingatkan bahwa persoalan rasisme tidak hanya muncul dalam bentuk diskriminasi berdasarkan identitas, tetapi juga dalam bentuk "rasisme kapital", yaitu ketimpangan ekonomi yang melahirkan relasi kuasa dan perlakuan yang tidak setara.
Menurutnya, negara harus berpihak kepada masyarakat melalui kebijakan ekonomi yang lebih berkeadilan.
Ia mengajak generasi muda untuk membangun nalar kritis, menjaga ruang publik sebagai milik bersama, dan terus mengawal kebijakan negara agar pengelolaan kekayaan nasional benar-benar berpihak kepada seluruh rakyat.
Diskusi berlangsung dinamis dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan akademisi, pemuda, dan masyarakat sipil. Secara umum, forum tersebut menghasilkan benang merah bahwa penguatan otonomi daerah, perlindungan masyarakat adat, serta pemerataan pembangunan merupakan agenda konstitusional yang dapat diperjuangkan tanpa mengubah bentuk NKRI.
Dalam saat yang sama, ketimpangan ekonomi politik yang masih dirasakan wilayah kepulauan, khususnya Maluku, perlu dijawab melalui kebijakan negara yang lebih afirmatif agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar terwujud.
(Kamel Hasan Definubun)




