Merangin, Raimas86.net-
Kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat akhirnya datang! Tiga orang yang terseret dalam polemik sengit terkait Desa Sungai Kapas, Kabupaten Merangin, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merangin!
KETIGA TERTAHAN :
- Mad Sholeh Bin Sukilan (Alm)
- Suyatno Bin Mujito
- Sinur Murni Simanjuntak Binti Uba Simanjuntak
Mereka kini menjalani masa tahanan di Rutan Polres Merangin hingga 6 Oktober 2026.
PERKEMBANGAN PENTING
Sebelumnya, pada tahap penyidikan, Polres Merangin tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya hal yang sempat memicu perdebatan dan keresahan masyarakat. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap penuntutan, Penuntut Umum mengambil keputusan tegas untuk menahan mereka.
MASYARAKAT BERSYUKUR
Keputusan ini disambut sangat baik oleh masyarakat. Warga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Polres Merangin dan Kejaksaan yang akhirnya menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum.
Pengamat Politik dan Hukum, AZ, memberikan apresiasi tinggi:
"Kami beri jempol dulu untuk Polres Merangin yang kini bersikap tegas menegakkan hukum di Kabupaten Merangin! Salam hormat untuk Pak Kapolres Merangin semoga ke depan makin bertaring lagi!"
Kini proses hukum akan terus berjalan menuju persidangan untuk membuktikan dakwaan secara adil dan transparan. Keadilan tidak boleh menunggu! Semangat penegak hukum Merangin!
Reporter : Rudianto



