Tingkat perceraian di Kabupaten Sidoarjo mencatatkan angka yang cukup tinggi pada empat bulan pertama tahun 2026. Ribuan pasangan tercatat resmi melayangkan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.
Meskipun dipicu oleh beragam alasan, krisis finansial dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendominasi latar belakang keretakan hubungan suami istri di wilayah tersebut.
Panitera Muda PA Kabupaten Sidoarjo, Bayu Endragupta, menyampaikan bahwa hingga April 2026 saja, berkas perkara perceraian yang diterima pihaknya telah menembus angka 2.640 kasus. Jumlah ini dipastikan bakal terus meningkat seiring berjalannya waktu.
"Hingga April 2026, akumulasi perkara perceraian yang masuk mencapai 2.640 kasus, dan angka tersebut tentu akan terus bertambah di bulan-bulan berikutnya," ungkap Bayu, Rabu (1w/8/2026).
Dari total permohonan yang masuk, majelis hakim telah memutus sebanyak 1.036 perkara. Menariknya, mayoritas dari kasus yang telah diselesaikan tersebut—yakni sebanyak 1.021 perkara—dipicu oleh tindak KDRT.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa permasalahan ekonomi tetap menjadi akar konflik utama dalam rumah tangga. Ketidakstabilan finansial kerap menimbulkan percekcokan terus-menerus yang akhirnya berujung pada perpisahan.
Permohonan Dispensasi Nikah Usia Dini
Selain maraknya kasus perceraian, PA Sidoarjo juga mencatat permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur yang terbilang tinggi sepanjang tahun 2026. Pengajuan ini umumnya dilakukan oleh pasangan yang usianya belum memenuhi syarat minimal perkawinan sesuai undang-undang.
Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat ada 48 anak di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, dengan rincian 13 anak laki-laki dan 35 anak perempuan (disesuaikan dari total rincian). Bayu memperkirakan angka ini masih berpotensi naik mengingat tahun 2026 baru berjalan separuh jalan.
(fatcosda)




