Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba 3 Kg Sabu, Dua Pengedar Ditangkap di Palembang

Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-20T08:48:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Polda Sumsel Ungkap 214 Kasus Narkoba Selama Tiga Bulan, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita - DIVISI HUMAS POLRI - Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polri

Palembang, Raimas86.net 

Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram dalam operasi yang digelar di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Home Industri Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Sasarannya Pelajar dan Mahasiswa

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3 kilogram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.

Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


red/tim
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan