Brebes, Raimas86.net – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes merespons kebijakan penonaktifan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online (judol).
Kepala Dinsos Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria serta mencegah penyalahgunaan bantuan.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial.
Imam menjelaskan, data masyarakat yang terindikasi terlibat aktivitas judi online bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui sistem SIKS-NG Klarifikasi Bansos.
Menurutnya, langkah ini bukan semata-mata persoalan mencabut bantuan, melainkan bagian dari proses penataan dan pengawasan agar program perlindungan sosial pemerintah tetap tepat sasaran serta memberikan manfaat kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas program bansos sekaligus mendorong penerima manfaat menggunakan bantuan secara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga.



