Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Pekerja Tambang PT DPP Bayan Balikpapan Coal Terminal Telantarkan Anak Istri Akan Diperkarakan

Kabupaten paser
Kamis, 23 Juli 2026
Last Updated 2026-07-23T11:30:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Caption foto : Pelaku Penelantaran Anak dan Istri yang saat mengaku bekerja di PT. DPP Bayan Balikpapan Coal Terminal

Paser. Raimas86.net– Seorang pria  pekerja tambang PT DPP Bayan Balikpapan Coal Terminal dilaporkan ke kepolisian karena terlantarkan anak dan istri sejak awal Desember 2025 hingga  Juli 2026.


Pria dengan inisial Gw (26 tahun) yang mengaku bergaji puluhan juta tersebut dilaporkan istrinya, LU (21 tahun) ke Polisi karen dianggap semakin tidak bertanggung jawab terhadap anak istri 


Menurut pihak LU, mereka mengaku akan laporkan Gw atas dugaan tindak pidana kekerasan non perbal yakni berupa delik kejahatan perlindungan anak karena terbukti telah menelantarkan anak istrinya tanpa memberikan nafkah.


Menurut Yun (25 tahun) kakak dari LU membocorkan, alasan sebelumnya tidak ingin ikut campur karena sebagai sesama perempuan dan istri, melihat adiknya masih kuat dan sabar diperlakukan kasar dan penuh hinaan oleh suaminya, tapi hingga sekarang ia meliat tidak ada itikad baik suaminya untuk memperlakukan istrinya dengan layak. 


"Selama ini saya dan ibu saya tidak ingin ikut campur. Namun  karena kasian melihat adik saya yang sejak mengandung hingga sekarang sabar demi mengurus anaknya yang masih kecil tanpa dinafkahin suaminya" tutur Yun pada awak media Kamis (23/07/2026). 


Lebih lanjut Yun mengatakan, kadang mereka sedih juga meliat penderitaan LU dalam menafkahi anaknya. Apalagi sejak suaminya inisial Gw diterima kerja di perusahaan tambang. Gayanya semakin kelewatan, suka pamer dan menggombal wanita-wanita lain" Tutur Yun kepada wartawan, 


Rencananya besok pihaknya didampingi kuasa hukum dari PLBH Paser akan masukan aduan ke SPKT POLRES Paser, biar ada epek jera buat terlapor, agar tidak terus membuat menderita istri dan anaknya secara terus menerus. Cetus Yun yang diwawancara di Kantor PLBH Paser. 


"Apalagi sejak merasa kerja ditambang dan ngaku punya gaji besar, secara sombong dia Gw sering pamer setatus plesiran ke luar daerah, sementara anak dan istrinya tidak pernah dikasi nafkah". Kata Yun menambahkan. 


Ditempat yang sama. Ketua PLBH Paser Muhammad Ali menyampaikan, Bahwa dalam UU Perlindungan Anak, kejahatan dalam rumah tangga  tidak hanya berupa kekerasan yang berbentuk siksaan pisik, siksaan sikologis dan penelantaran orang yang menjadi tanggungjawab kepala keluarga juga dapat dikategori kejahatan dalam rumah tangga. 


Dan pada kasus ini, ia mengaku menemani pihak korban melaporkan dugaan Tindak Pidana kejahatan dalam rumah tangga dan perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B atau pasal-pasal terkait lainnya. 


Selain itu, Ali mengaku, pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya termaksud saat ia diminta kakak korban untuk membantu bersurat yang akan ditembuskan ketempat kerja terlapor, agar pihak perusahaan tau kelakuan Gw dan sang istri selaku korban bisa dapat solusi dalam mencari keadilan. 


Menurut Ali, ia akan menujukan surat ke Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)karena kasus ini sering menimpa pada anak dan perempuan yang berkedudukan rentan dalam rumah tangga.  Ucapnya mengahiri. 

(*KK Ariyanto*).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan