Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

Enam Tahun Menunggu, Rp44 Miliar Telah Terpakai: Seruan Tegas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Agar Pemimpin Tertinggi Turun Tangani Krisis RS Limbangan

Redaksi
Senin, 27 Juli 2026
Last Updated 2026-07-27T08:34:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Garut, Raimas86.net

Sorotan tajam terus mengalir menyikapi mangkraknya pembangunan RSUD Limbangan yang telah berjalan enam tahun dan menyerap anggaran hampir Rp44 miliar namun belum juga beroperasi. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan perintah tegas kepada Gubernur Jawa Barat agar turun tangan langsung dan menuntaskan proyek ini tanpa penundaan lagi.


Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal lewat sambungan telepon selulernya hari ini, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung Jakarta.

 

Jangan Biarkan Rakyat Terus Dibuat Bertanya-Tanya

“Selama enam tahun ini masyarakat wilayah Limbangan dan sekitarnya terus dibuat bertanya-tanya. Anggaran sebesar Rp44 miliar sudah disiapkan dan diserap, namun bangunan belum selesai dan manfaatnya belum bisa dirasakan. Kami juga melihat anggota DPRD dapil Garut Utara yang tersebar di 11 Kecamatan dan 116 Desa seakan tutup mata atas kelalaian yang terjadi ini,” tegasnya.

 

Melihat ketidakberdayaan penyelesaian di tingkat daerah, Prof. Sutan Nasomal memohon perhatian langsung pimpinan tertinggi negara: “Masyarakat sangat mengharapkan Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan memastikan pembangunan RS Limbangan ini segera diselesaikan. Jangan biarkan janji pelayanan kesehatan terlantar sementara rakyat terus menunggu dalam penderitaan.”


Bukan Sekadar Terhambat, Tapi Melanggar Asas Negara Hukum

Lebih jauh, ia menegaskan peristiwa ini bukan sekadar kendala teknis atau alasan anggaran, melainkan pelanggaran nyata terhadap asas kepastian hukum, perencanaan matang, serta asas kemanfaatan penyelenggaraan negara.

 

“Jika proyek dimulai tanpa kepastian dana utuh sejak awal, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan mulai rusak dimakan waktu, itu adalah pemborosan ganda. Uang rakyat habis, fasilitas tak ada, dan nanti negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan yang seharusnya tak terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?” tantangnya.

 

Hak Konstitusional Tak Boleh Ditunda

Membiarkan RS Limbangan mangkrak bertahun-tahun, kata dia, adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat atas pelayanan kesehatan yang dijamin Pasal 28H UUD 1945. Wilayah utara Garut sangat kekurangan tempat tidur rawat inap, dan setiap penundaan berpotensi mengorbankan nyawa warga yang seharusnya bisa diselamatkan.

 

“Penyelenggara negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan berulang-ulang. Buka semua dokumennya, audit penggunaan anggarannya, periksa siapa yang lalai, dan segera selesaikan apa yang sudah menjadi janji kepada rakyat. Tegaknya negara hukum bukan hanya di atas kertas, tapi saat ia benar-benar melindungi hak rakyat kecil,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.


Catatan Redaksi :

Berita ini merangkum pernyataan lengkap dan terbaru dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. terkait tuntutan penyelesaian mangkraknya RS Limbangan.


sumber : opsjurnal.asia


Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan