Jakarta,Tebing Media.Online - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka terkait kasus penembakan maut di Bekasi yang melibatkan kelompok John Kei vs Nus Kei. Total kini 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan 11 tersangka tersebut merupakan bagian dari kelompok John Kei dan Nus Kei. Hanya saja, Hengki tak merinci siapa saja tersangka itu."Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok terkait penembakan maut di Bekasi," kata Hengki Senin (6/11/2023).
Hengki menambahkan, dari dua kelompok itu, 9 di antaranya telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk dua DPO masih kami lakukan pengejaran," imbuhnya.
Duduk Perkara
"Menurut keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei," kata Yudho.
Yudho menjelaskan saat itu kelompok Nus Kei yang berjumlah 6 orang mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam. Karena pihak John Kei sudah mengetahui informasi penyerangan, mereka juga sudah mempersenjatai diri dengan persenjataannya.
Saat kelompok Nus Kei keluar dari mobilnya, kelompok Jhon Kei pun menembak ke arah mereka. Alhasil, korban GR pun tewas setelah tertembak di dahi kirinya.
"Begitu mereka (kelompok Nus Kei) datang, korban turun bawa parang, langsung ditembak (kelompok Jhon Kei). Karena mereka alasannya (menembak korban) mau diserang, ini ada anak istri kami," imbuhnya.
Setelah itu, pihak Nus Kei membawa korban tertembak ke rumah sakit. Sementara itu, kelompok John Kei pun melarikan diri. Yudho menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kasus tersebut.
Sumber : Detik.com





