Tebing Tinggi,Tebing Media.Online - Sempat kabur dan melarikan diri ke luar kota, tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Huta II Desa Mayang Kampung Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.15 WIB.
Home
› Daerah
› kriminal
› Pencabulan
› Tebing Tinggi
Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Selasa, 24 Oktober 2023
Last Updated
2023-10-24T07:32:03Z
Pria berinisial M (34) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ini diamankan petugas berdasarkan laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya sebut saja Bunga (13).
Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pkl 17.00 WIB, korban saat itu bersama dengan orang tuanya sedang tidur berada di dalam rumahnya di kawasan Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi didatangi oleh pelaku. Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban, namun korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban.
Selanjutnya korban membangunkan Ayahnya dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut. Korban juga mengaku bahwa korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada dirumah pelaku.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (24/10) membenarkan penangkapan terhadap seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku", ujar Kasi Humas.
Kemudian petugas Sat Reskrim membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur", tutup Kasi Humas.
Sumber : Indometro.id
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
🔍 CARI BERITA
📢 KIRIM BERITA
Punya informasi kejadian di sekitar Anda? Kirim laporan kepada redaksi RAIMAS86.net.
Nama Pengirim
Lokasi Kejadian
Judul Informasi
Kronologi Singkat
📲 KIRIM KE REDAKSI
SEMUA LAYANAN RAIMAS86
Berita Viral
-
Foto - Pamflet pengumuman bantuan Beasiswa oleh Pemko Sibolga. SIBOLGA, Raimas86.net Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, kembali mengalokasikan...
-
Ketapang, Polda Kalbar, Raimas86.net Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kapolsek Manis Mata, Meinardus, menjelaskan bahwa penggereb...
-
SAMOSIR, RAIMAS86.NET Pemerintah Kabupaten Samosir berharap pergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara ...
-
Pandeglang, Raimas86.net Menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, persiapan pasukan pengibar bendera / (Paskibra) di Kecamatan Cikedal K...


.jpg)
