Jakarta, Raimas86.net-
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Selasa malam (6/10/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat di Indonesia.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK Tak Berwenang Mendiskualifikasi Gibran
MK menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan MK tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hakim MK juga menyebut persoalan mengenai kewenangan untuk menilai lebih lanjut status tersebut berada pada lembaga lain yang berwenang.
Perkara Jadi Sorotan Publik
Putusan MK tersebut kembali membuat persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian publik. Perdebatan terutama berkaitan dengan temuan persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setara SMA.
Di sisi lain, putusan MK dalam perkara tersebut tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Perkembangan selanjutnya terkait persoalan tersebut akan bergantung pada kewenangan lembaga lain sebagaimana dijelaskan dalam putusan MK. Sementara itu, Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
(Redaksi)



