Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Redaksi
Rabu, 07 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-07T04:56:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Jakarta, Raimas86.net-


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Selasa malam (6/10/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan.


MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat di Indonesia.


Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.


Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.


MK Tak Berwenang Mendiskualifikasi Gibran


MK menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden melalui perkara tersebut.


Dengan demikian, putusan MK tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.


Hakim MK juga menyebut persoalan mengenai kewenangan untuk menilai lebih lanjut status tersebut berada pada lembaga lain yang berwenang.


Perkara Jadi Sorotan Publik


Putusan MK tersebut kembali membuat persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian publik. Perdebatan terutama berkaitan dengan temuan persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setara SMA.


Di sisi lain, putusan MK dalam perkara tersebut tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatannya sebagai Wakil Presiden.


Perkembangan selanjutnya terkait persoalan tersebut akan bergantung pada kewenangan lembaga lain sebagaimana dijelaskan dalam putusan MK. Sementara itu, Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.



(Redaksi)

Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan