Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

Warga Ambon Desak Pemda Tindak Tegas Oknum Petugas Bertopi Hitam yang Lontarkan Makian Vulgar di Pasar Ikan

Redaksi
Jumat, 25 September 2026
Last Updated 2026-09-25T08:48:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Ambon, Raimas86.net-

Sebuah rekaman video berdurasi 45 detik yang memperlihatkan seorang oknum melontarkan makian sangat kasar dan tidak pantas di area Pasar Ikan kini viral di media sosial dan memicu kemarahan luas warga Kota Ambon, Jumat (25/09/2026).

Dalam rekaman tersebut, pria bertopi hitam dan berbaju kaos hitam tampak berdiri di antara lapak pedagang sambil merokok.

Dengan nada tinggi dan penuh arogansi, ia melontarkan ucapan makian yang sangat kasar, vulgar, dan mencederai kesopanan, termasuk kalimat yang bermakna. "La bota pung mai pung dalam puki". Ucapan tersebut ditujukan kepada warga dan pedagang yang ada di sekitarnya. Dan yang paling menonjol adalah saudara labota.

Perilaku tersebut dinilai sangat tidak pantas, merendahkan martabat warga, serta mencederai citra pelayanan publik. 

Pedagang maupun pengunjung merasa terganggu, takut, dan tidak dihormati. Masyarakat pun mempertanyakan apakah pelaku ini benar petugas yang ditugaskan untuk melayani atau justru menindas warga.

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon untuk segera mengidentifikasi, memanggil, dan memeriksa pelaku.

Jika terbukti ia adalah pegawai, petugas ketertiban, atau tenaga kerja lingkungan pasar, maka sanksi tegas hingga pemecatan wajib dijatuhkan agar tidak terulang lagi.

Secara hukum, perbuatan melontarkan makian kasar di muka umum melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, serta Pasal 436 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) yang mengancam pidana bagi siapa saja yang menyerang kehormatan orang lain dengan kata-kata kasar di tempat umum.

Jika pelaku terbukti berstatus ASN atau pegawai dinas, ia juga melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai yang mewajibkan bersikap sopan dan menjaga kehormatan jabatan.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan. Warga berharap pemerintah tidak menutup mata dan memberikan teladan dengan menindak tegas.



(Kamel Hasan Definubun)

Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan