Lampung Barat, Raimas86.net-
Isu pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lampung Barat kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung barat provinsi Lampung yang dikabarkan mengajukan penghapusan aset menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kabar ini telah menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai kanal media massa, memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk "membersihkan" catatan keuangan yang bermasalah tanpa pertanggungjawaban substansial.
Di tengah riuhnya pemberitaan tersebut, Dedi, yang dikenal sebagai seorang aktivis di Lampung Barat, menilai langkah pihak DLH sangat mencurigakan dan cenderung defensif. Baginya, pengajuan penghapusan aset bukan solusi atas temuan BPK, melainkan bisa jadi merupakan modus untuk mengubur jejak ketidakberesan sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) sempat menggali lebih dalam.
"Sikap DLH yang terburu-buru mengajukan penghapusan aset pasca-temuan BPK justru memperuncing kecurigaan publik. Ini bukan prosedur administratif biasa, ini terlihat seperti upaya cleaning service untuk merapikan laporan keuangan agar terlihat bersih, padahal substansi masalahnya yaitu ke mana aset itu pergi! Atau jangan-jangan aset itu memang tidak ada? Artinya siapa ini yang lalai belum tuntas dijelaskan," tegas Dedi.
Dedi menyoroti bahwa dalam kasus ini, penghapusan aset sering kali menjadi titik akhir dari sebuah skandal. Aset yang hilang, rusak parah tanpa kejelasan, atau bahkan fiktif, kemudian "dihapuskan" dari daftar inventaris negara. Akibatnya, tidak ada lagi barang bukti fisik yang bisa diperiksa, dan tanggung jawab individu pun menguap bersama dokumen penghapusan tersebut.
"Jika DLH merasa tidak ada unsur kesengajaan atau korupsi, mengapa takut pada investigasi APH? Mengapa tidak menunggu dan membiarkan proses hukum berjalan untuk membuktikan integritas institusi? Justru dengan mengajukan penghapusan sekarang, DLH seolah-olah ingin memutus mata rantai penyelidikan," tambah Dedi dengan nada kritis.
Viralnya isu ini di media massa menunjukkan bahwa masyarakat Lampung Barat sudah lelah dengan pola birokrasi yang tertutup. Rakyat berhak tahu detail aset apa saja yang diajukan penghapusannya. Apakah benar-benar rusak karena usia pakai? Atau hilang karena kelalaian penjagaan? Atau bahkan tidak pernah ada sejak awal pengadaan? Pertanyaan-pertanyaan dasar ini belum terjawab oleh rilis resmi DLH.
Desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk salah satu forum wartawan dan aktivis, Mendesak agar APH segera turun tangan. Keterlibatan penegak hukum dalam persoalan Ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan aset ini bukan pintu belakang bagi oknum-oknum yang ingin lolos dari jerat hukum.
Kami mendesak Pemkab Lampung Barat, khususnya Kepala DLH dan jajarannya, untuk bersikap transparan. Hentikan narasi defensif. Buka data kronologis pengadaan hingga kondisi terkini aset tersebut. Biarkan publik dan aparat hukum menilai secara objektif.
Jangan jadikan mekanisme penghapusan aset sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab moral dan pidana. Jika memang bersih, buktikan dengan keterbukaan. Jika ada yang salah, akui dan proses sesuai hukum. Masyarakat Lampung Barat sedang menonton, dan sejarah akan mencatat siapa yang berani jujur di tengah badai kritik ini.
(Irf)



