Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu di Riau, 8 Tersangka Ditangkap dan 500 Dokumen Diduga Beredar

Redaksi
Selasa, 22 September 2026
Last Updated 2026-09-22T09:11:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 Siak, Raimas86.net-

Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga telah mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Pulau Sumatra. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka, sementara satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026, sedangkan pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September setelah polisi menerima informasi mengenai tawaran pembuatan SIM tanpa tes yang beredar di media sosial.

Modus: Cukup Kirim KTP dan Pas Foto

Polisi mengungkap para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, serta perantara dengan tarif bervariasi, yakni:

  • SIM C: Rp550 ribu

  • SIM A: Rp750 ribu

  • SIM B1: Rp1,2 juta

  • SIM B1 Umum: Rp1,5 juta

  • SIM B2 Umum: Rp1,7 juta

Calon pembeli hanya diminta mengirimkan foto KTP dan pas foto. Data tersebut kemudian diedit menggunakan perangkat digital, dilengkapi barcode agar tampak seperti SIM resmi, lalu dicetak pada stiker transparan dan ditempel pada blangko atau kartu SIM bekas yang identitas pemilik lamanya telah dihapus.

Barang Bukti Lengkap Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan lembar blangko SIM, bahan hologram, printer, laptop, scanner, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.

Polisi juga mengungkap adanya pembagian peran dalam jaringan tersebut, mulai dari penyedia bahan baku, editor data, pencetak, pemasar melalui media sosial, hingga kurir yang mengantarkan SIM kepada pemesan.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran SIM palsu di wilayah lain.

DPR Soroti Sistem Penerbitan SIM

Menyusul pengungkapan kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Korlantas Polri melakukan evaluasi terhadap sistem penerbitan SIM.

Menurutnya, praktik pemalsuan SIM perlu diberantas, namun proses memperoleh SIM resmi juga harus dibenahi agar masyarakat tidak tergoda menggunakan jalur ilegal.

Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan