Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Memuat berita terbaru...

Irfan Fajri : “Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan : Ini Dasar Etik dan Hukumnya”

Redaksi
Sabtu, 26 September 2026
Last Updated 2026-09-26T09:47:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Lampung Barat, Raimas86.net-

Kecepatan menyampaikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian, Di tengah derasnya arus pemberitaan media siber, wartawan dituntut tidak hanya cepat mendapatkan informasi, tetapi juga memastikan berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, memiliki keberimbangan, serta tidak menghakimi pihak yang masih berada dalam posisi terlapor, terperiksa ataupun pihak yang baru disebut dalam sebuah tudingan.

Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar pelengkap sebuah tulisan, Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi menjadi salah satu jalan penting untuk melakukan check and recheck, memberikan ruang kepada pihak yang disebut, sekaligus mencegah sebuah tudingan sepihak berubah seolah-olah menjadi kesimpulan fakta.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. 

Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers menjelaskan bahwa “menguji informasi” berarti melakukan check and recheck dan “berimbang” berarti memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada masing-masing pihak.


Berita Berpotensi Merugikan Harus Diverifikasi

Untuk media daring, ketentuannya bahkan lebih terperinci.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, Khusus berita yang dapat merugikan pihak lain, verifikasi diperlukan dalam berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pedoman tersebut memang membuka pengecualian apabila berita menyangkut kepentingan publik yang sangat mendesak, sumber pertama jelas dan kompeten, sementara pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.

Namun dalam kondisi seperti itu, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan wajib meneruskan upaya verifikasi untuk kemudian memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran.

Wartawan Wajib Menjaga Verifikasi. Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah

Dengan demikian, frasa “belum berhasil dikonfirmasi” seharusnya bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan konfirmasi.

Justru ia menunjukkan bahwa proses verifikasi masih harus diteruskan.

Laporan Polisi Bukan Putusan Bersalah, Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemberitaan menyangkut laporan polisi atau dugaan tindak pidana.

Seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian belum berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1), mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.

Karena itu, penggunaan kata seperti “diduga”, “dilaporkan”, “menurut pelapor”, atau “berdasarkan laporan” harus digunakan secara tepat agar pembaca dapat membedakan antara tudingan, fakta pelaporan, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan.


Hak Jawab dan Hak Koreksi Dilindungi Undang-Undang

Apabila suatu pemberitaan dinilai merugikan, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.

Hak Jawab pada pokoknya memberi kesempatan kepada seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab bertujuan mewujudkan pemberitaan yang adil dan berimbang serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers.


Jika Keberatan Tidak Diselesaikan, Ada Mekanisme Dewan Pers

Pihak yang merasa dirugikan tidak harus langsung menjadikan sengketa pemberitaan sebagai pertikaian terbuka.

Langkah yang dapat ditempuh antara lain:

1. menyampaikan permintaan klarifikasi atau koreksi secara tertulis kepada redaksi;

2. mengajukan Hak Jawab dengan data pendukung;

3. meminta berita diperbarui apabila terdapat fakta baru atau keterangan dari pihak yang sebelumnya belum termuat;

4. mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila penyelesaian dengan redaksi tidak tercapai.

Dewan Pers menerima pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik.

Penyelesaian dapat dilakukan melalui surat-menyurat, mediasi hingga ajudikasi atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

Ada pula konsekuensi hukum bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab. Pasal 18 ayat (2) UU Pers memungkinkan perusahaan pers dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta apabila melanggar ketentuan tertentu dalam Pasal 5, termasuk kewajiban melayani Hak Jawab.


Konfirmasi Justru Melindungi Wartawan

Konfirmasi tidak boleh dipandang sebagai hambatan untuk menerbitkan berita.

Sebaliknya, konfirmasi membantu wartawan memastikan bahwa informasi yang diterimanya tidak berdiri hanya dari satu versi. 

Ia juga memberikan perlindungan bagi wartawan dan perusahaan pers karena menunjukkan bahwa proses jurnalistik telah dilakukan secara profesional.

Dewan Pers pada 2026 kembali mengingatkan bahwa media harus mematuhi prosedur produksi berita, meningkatkan profesionalisme, melakukan verifikasi, dan tetap menjaga keberimbangan. Dewan Pers juga mencatat meningkatnya pengaduan terkait etika jurnalistik, termasuk pemberitaan yang minim verifikasi dan tidak berimbang.

Pada akhirnya, wartawan bukan hakim dan ruang redaksi bukan ruang persidangan.

Tugas jurnalistik adalah menggali fakta, menguji informasi, memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terkait, kemudian menyajikannya kepada publik secara akurat dan berimbang.

Sebab kekuatan sebuah berita bukan terletak pada seberapa keras tudingan yang ditulis, melainkan pada seberapa kuat fakta yang berhasil diverifikasi.


(Irf)

Komentar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan