Grobogan, Raimas86.net
Satreskrim Polres Grobogan membekuk AG (42), seorang ayah asal Kecamatan Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah yang tega memperkosa putri kandungnya. Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan sejak akhir Februari lalu.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, tersangka diringkus di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (4/8/2026) lalu. AG disebut sengaja kabur dan bekerja sebagai buruh tambang batu bara di Kaltim untuk menghindari kasus tersebut. Sebab, sebelumnya tersangka merupakan kuli bangunan dan belum pernah bekerja ke luar kota.
"Tim terbang ke sana untuk menangkap yang bersangkutan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat bekerja sebagai penambang batu bara. Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Rizky.
Kini, AG dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Korban Sempat Trauma
Sementara itu, korban berinisial SA, sempat mengalami trauma. Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti menyampaikan, kondisi korban perlahan membaik dan aktif mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
"Korban alami trauma berat, karenanya kami upayakan intens pendampingan dengan membawanya terapi ke dokter," kata Yunita saat dihubungi melalui ponsel, Senin (20/7/2026). Menurut Yunita, korban yang duduk di bangku SMP itu mengaku telah menerima dugaan pelecehan seksual dari bapaknya sejak duduk di bangku TK.
Puncaknya, terjadi saat Desember 2025 saat momen libur panjang. Diutarakan Yunita, tindakan itu dilakukan saat ibu korban berangkat bekerja menjadi karyawan di toko serba ada (toserba).
"Korban ketakutan karena diancam akan dibunuh jika mengadu ke ibunya," ungkap Yunita.
Korban Mengadu Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut kemudian terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadu ke ibu kandungnya. Korban juga mengeluh ke teman-teman sekolahnya, termasuk pengasuh Ponpes. "Bahkan buku diary korban dibaca teman-temannya dan kiai ponpes," ujar Yunita.
Keluarga korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Purwa Justicia yang diwakili Yunita.
Sumber: Kompas.com



