Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial IE alias Iw (46) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Jeruk, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (11/8/2026) malam sekitar pukul 23.32 WIB.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
"Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat dan langsung melakukan penyergapan," ujar Ipda M. Ruslan
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu buah kotak rokok merk Klub X berwarna putih yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lokasi penangkapan, di antaranya 1 unit HP warna hitam yang ditemukan di atas tanah tepat di hadapan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi yang terparkir di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka IE alias Iw mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial "A" yang kini masih dalam proses penyelidikan seharga Rp1.500.000. Rencananya, barang haram tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp2.000.000 untuk meraup keuntungan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tanjungbalai terus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Kabiro)
sumber : indometro.id



