Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Satresnarkoba Polres Lampung Utara Sita 100 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan di Bukit Kemuning

Ashari, C.ILJ
Senin, 10 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-09T23:43:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Raimas86.net

Lampung Utara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Lampung Utara. Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial N (36) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

Penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mengamankan N di kawasan pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,” kata IPTU Herawati, Minggu (9/8/2026).

Dari proses penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 100,41 gram, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy J6+ berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi B 5119 KGG.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diamankan di lokasi setelah petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya, N bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan ditahan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Herawati.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik berupaya menelusuri sumber barang yang diduga narkotika sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.

“Perkara ini masih kami kembangkan, termasuk mendalami jaringan serta pihak yang diduga menjadi sumber narkotika tersebut. Sampel barang bukti juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas IPTU Herawati.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lampung Utara dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba sekaligus mengembangkan setiap perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

(Humas Polres Lampura)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan