Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pemuda yang menjadi terduga pelaku tunggal atas tindak pidana peristiwa kebakaran rumah yang terjadi pada hari Sabtu, 15 April 2026 sekira jam 19.45 Wib yang berlokasi di Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.
Home
› Hukum
› kebakaran rumah
› kriminal
› Padang Tiakar
› Payakumbuh
› Pembakaran Rumah
› Polres Payakumbuh
› Sakit Hati
› Satreskrim Polres Payakumbuh
› Terduga Pelaku
Sakit Hati, Pemuda di Payakumbuh Diduga Bakar Rumah hingga Enam Bangunan Hangus
Sakit Hati, Pemuda di Payakumbuh Diduga Bakar Rumah hingga Enam Bangunan Hangus
Selasa, 18 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-18T07:46:30Z
Payakumbuh, Raimas86.net
Selang waktu lima jam dari peristiwa kebakaran yang menghanguskan setidaknya enam unit rumah tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan KCV (20) di sebuah rumah yang berlamat di Kelurahan Limbukan Kecamatan Payakumbuh Selatan sekira jam 01.00 Wib Minggu dini hari tanggal 16 Agustus 2026.
Diketahui, KCV ternyata masih merupkan anggota keluarga dari warga yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran ini.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
IPTU Andrio mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah gerak cepat jajaranya melakukan penyelidikan serta mengumpulkan berbagai informasi dari lapangan terkait peristiwa kebakaran.
" Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan, kecurigaan kita mengarah kepada KCV. Anggota gerak cepat mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan, " ujar Andrio.
Secara singkat, IPTU Andrio menjelaskan motif dari tindakan yang dilakukan oleh KCV didasari atas ketidaksenangan atau sakit hati perihal perlakuan yang diterimanya dari keluarga. Teguran maupun sindirian kerap diterima pelaku hampir disetiap tindakan yang dilakukanya.
Sakit hati yang terus dipendam dan memuncak inilah menjadi pemicu utama pelaku melakukan tindakan membakar rumah tersebut.
" Iya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain dikamarnya, kemudain pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga, " ungkap IPTU Andrio.
IPTU Andrio menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta mendalami sejumlah fakta dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara tersebut.
“ Saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, " tegas IPTU Andrio.
Atas perbuatannya, KCV diproses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hukum
Keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam hitungan jam setelah kejadian menunjukkan gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh dalam merespons kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat. Polres Payakumbuh memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah guna mengungkap secara terang seluruh fakta di balik peristiwa tersebut. (hms*)
sumber : jejakkriminal.net
Hukum
kebakaran rumah
kriminal
Padang Tiakar
Payakumbuh
Pembakaran Rumah
Polres Payakumbuh
Sakit Hati
Satreskrim Polres Payakumbuh
Terduga Pelaku
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
🔍 CARI BERITA
📢 KIRIM BERITA
Punya informasi kejadian di sekitar Anda? Kirim laporan kepada redaksi RAIMAS86.net.
Nama Pengirim
Lokasi Kejadian
Judul Informasi
Kronologi Singkat
📲 KIRIM KE REDAKSI
SEMUA LAYANAN RAIMAS86
Berita Viral
-
Merangin, Raimas86.net- Anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai Perindo, Hasren Purja Sakti, mengangkat sorotan penting terkait besarnya...
-
Timika, Raimas86.net- Pelayanan Perempuan KINGMI di Tanah Papua, Jemaat POS PI BETHEL Timika, akan melaksanakan Ibadah Syukuran Hari Ulang T...
-
Merangin, Raimas86.net- Sorotan tajam kembali menghantam kebijakan penghapusan atau pembatasan Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) di Kabupaten Mera...
-
Merangin, Raimas86.net- Di tengah kabut asap yang kian pekat menyelimuti Kota Bangko dan Kabupaten Merangin, sinar harapan dan kepedulian ju...


