Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


PEMA Paser Ingin DLH Tegas Tindak Perbuatan Perusak Lingkungan

Kabupaten paser
Sabtu, 22 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-23T01:47:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Paser, Raimas86.net - 

Meningkatnya polusi asap tebal dimasa kemarau yang disebabkan pembakaran lahan dan tangkos sawit oleh beberapa perusahan yang disertai perbuatan pencemaran lingkungan dengan modus membuang limbah cair kealiran sungai, tampaknya kini akan dapat terus terjadi dan berulang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sahrul ketua PEMA Paser (Persatauan Masyarakat Adat Paser) yang ditemui awak media di rumahnya Jumnat 21/8/26, terkait adanya sanksi teguran yang dibuat DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Paser, terhadap perusahaan yang disinyalir pelaku pencemaran air dan udara.

 "Jika tindakan masif pembuangan limbah cair ke sungai dan pembakaran limbah tangkos yang dilaporkan masyarakat hanya ditanggapi pormalitas dan tak ada sanksi yang tegas, maka hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap pungsi pengawasan DLH Paser". Tutur Sahrul.

Apalagi peristiwa pelaporan pencemaran udara dan air yang terjadi di areal pabrik kelapa sawit PT.M3A pada Sabtu (11/7/2026), di Desa Tabruk Kab.Paser dilakukan secara resmi dan diiringgi bukti sampel air dan dokumen video yang jelas dari masyarakat. 
Harusnya pihak DLH Paser merespon cepat dan tegas atas temuan dan laporan masyarakat kepada DLH selaku pengawas pencemaran lingkungan. Bukan bertindak sebaliknya yang seakan melempem dan tak bertaji dihadapan pihak menejemen prusahaan yang melanggar.

"Kan kasian jika masyarakat yang turut membantu DLH melakukan pemantauan atas adanya perusakan lingkungan dan pencemaran udara cape-cape memberi sempel dan data serta sudah membantu membuat laporan resmi pada 13/7/2026. Namun pelaku hanya diberi sanksi teguran. Apalagi saat dengar tim DLH meninjau loksai pencemaranya juga seminggu kemudian. Kan keburu banyak yang coba dihilangkan alat buktinya". Kata Sahrul menyayangkan sikap lamban DLH Paser.

Adapun hasil peninjauan DLH, didapatkan beberapa keterangan dari tim verifikasi yang menyatakan pencemaran limbah bukan dari pabrik melainkan dari aktivitas domiestik paerusahaan yang antaranya karena ada aliran air berwarna yang keluar dariberwarna namun masih terdapat sludge (minyak dan lemak) serta air yang berada di drainase sekitar area pabrik berwarna hitam, berbau dan bercampur sludge yang mengalir melalui gorong-gorong.

Sedangkan terkait banyaknya tumpukan tangkos yang berada diluar area komposting dan aplikasi lahan yaitu di blok G28 dengan kondisi sebagian besar terbakar juga dianggap bukan bentuk pelanggaran berat atas plusi udara. Sehingga berdasarkan beberapa penjelasan peristiwa poin pelanggaran di atas, meski PT.M3A dianggap DLH terbukti melakukan pembuangan limbah (tanpa pengolahan) dan tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah padat (tangkos) yang dihasilkan. Namun DLH Paser hanya memberikan sanksi administratif, berupa teguran tertulis terhadap PT.M3A untuk melakukan kewajiban perbaikan dan pengelolaan lingkungan dalam waktu yang ditentukan.

"Meski penegasannya hanya menyatakan, terkait segala bentuk kewajiban perbaikan dan pengelolaan lingkungan masih dalam pemantauan dan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Paser. Tapi Sanksi nyatanya sekan tidak memberi epek jera pada pelakunya", cetus Sahrul. 

Di tempat terpisah, ketua Perkumpulan dan Batuan Hukum (PLBH Paser) Muhammad Ali yang dijumpai Sabtu (22/08/26) mengatakan. Bila hasil penyelidikan DLH menemukan ada pelanggaran, harusnya DLH dapat menerapkan beberapa aturan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. 

Misalnya pada kasuistik pembakaran limbah tankos, DLH dapat menerapkan pelanggaran yang dilakukan perusahan pada pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. "Undang-undangnya tegas melarang pelaku usaha perkebunan untuk mengolah atau membuka lahan serta menangani limbah/kebun dengan cara di bakar. 

Karena selain ada sanksi funitif atau sanksi yang bersifat penghukuman pidana, secara etis setiap pelaku usaha juga dituntut dapat menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan pada wilayah kerjanya". ucap Ali. 


Bila terbukti terjadi unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat atau lingkungan, penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang berwenang dengan mengikuti ketentuan arahan regulasi perundang undangan yang ada. 

Semisal pasal 108 UU Perkebunan yang mengatur bahwa Perusahan perkebunan yang sengaja membakar tangkos dapat dijatuhi sanksi ancaman penjara 10 Tahun dan Denda RP 10.000.000.000 (Sepuluh milyar Rupiah) tutur Ali. 

Sanksi tersebut harusnya juga dilakukan DLH, karena DLH punya alasan kuat yang diberikan oleh pelapor. Yakni Pelanggaran yang dilakukan pada kasuistik perusakan lingkungan dan pencemaran udara ini, terindikasi menambah dampak kerusakan ekologis dan potensi kerugian ke masyarakat sekitar kawasan operasional pencemaran.

"Namun jika sanksi yang diberikan selama ini hanya terus terusan, berupa himbauan. Lama kelamaan, perusahan yang melakukan pemcemaran akan besar kepala. Karena selain sanksi yang ada dianggap tidak memberikan efek jera (deterrent effect), kedepan masyarakat juga akan anti pati membatu petugas DLH dalam melaporkan temuan pelanggaran pengerusakan lingkungan. Yang jika kita ingin jujur, kebanyakan informasi terkait titik lokasi pencemaran, secara mandiri tidak akan mampu diperoleh TIM DLH secara langsung, jika tidak dibantu masyarakat pemerhati, khususnya pemerhati lingkungan", katanya mengahiri penuelasan (*KK Ariyanto*)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan