Kebijakan publik seharusnya lahir dari perencanaan matang, berlandaskan fakta yang teruji, dan mengutamakan keselamatan rakyat di atas segala pertimbangan lain. Namun, belakangan ini muncul kekhawatiran luas di tengah masyarakat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang masih dalam proses evaluasi menyeluruh, serta masih menyisakan catatan terkait insiden keracunan dan penyimpangan yang sedang ditelusuri, justru diduga terus dipacu untuk mewujudkan target pembangunan sebanyak 13.000 dapur di seluruh Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, M.A. Zakariyya SE, Wartawan Senior Debu Jalanan Gatra, saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon pada Sabtu, 7 Agustus 2026, menyampaikan pandangan yang tajam namun konstruktif.
“Kita melihat sebuah ironi yang memilukan: ketika masalah belum tuntas diurai, ketika evaluasi belum selesai menyampaikan temuan, justru langkah dipercepat seolah tak ada yang perlu diperbaiki. Ini bukan semata soal pelaksanaan proyek, melainkan soal penghormatan terhadap proses dan keselamatan penerima manfaat. Jika fondasi belum diperbaiki, namun bangunan terus dipacu meninggi, itu bukan kemajuan, melainkan memaksakan keadaan yang belum siap,” ujar Zakariyya.
Lebih lanjut ia menekankan, alangkah baiknya jika anggaran yang sedemikian besar nilainya tersebut disalurkan secara langsung kepada orang tua atau wali siswa. “Biarkan keluarga yang paling mengerti kebutuhan gizi anaknya yang mengelola bantuan tersebut. Dengan begitu, risiko keracunan, kebocoran, maupun ketidaktepatan sasaran dapat diminimalisir, dan manfaat anggaran negara diterima secara utuh oleh pihak yang berhak, tanpa harus menanggung beban biaya operasional yang belum tentu menjamin mutu pelayanan secara merata,” tambahnya.
Guna memenuhi asas keberimbangan dan keadilan, awak media telah berupaya menyampaikan permohonan keterangan kepada pihak yang berwenang guna menanyakan alasan dilanjutkannya pembangunan di tengah proses evaluasi, serta penjelasan terkait alternatif penyaluran anggaran. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi pihak manapun yang berkepentingan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh isi berita di atas disusun berdasarkan keterangan narasumber dan fakta yang berkembang di masyarakat. Segala hal yang bersifat dugaan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang diduga berhak memberikan penjelasan dan pembelaan secara adil dan setara.
Catatan Redaksi:
“Maju tanpa memeriksa jalan terlebih dahulu, itu bukan keberanian, melainkan kelalaian yang berisiko menjatuhkan diri. Memaksakan langkah padahal perbaikan belum tuntas, itu bukan kemajuan, melainkan mengabaikan akal sehat dan amanah. Lebih baik sampaikan manfaat langsung ke tangan yang berhak, agar kewajiban negara sampai utuh tanpa terhalang sekat dan rekayasa.”
sumber : opsjurnal.asia



