Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Dua Ponsel dan Emas Rp149,5 Juta Raib, Satreskrim Polres Tapteng Tangkap Pelaku dan Penadah

Arif Fauzi Pardede
Senin, 10 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-10T10:32:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Ket. Gambar - Para pelaku dan penadah saat diamankan di Mapolres Tapteng.


TAPTENG, Raimas86.net

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial HRN yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) setelah menggasak dua unit telepon seluler dan perhiasan emas milik seorang warga.


Pelaku ditangkap pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), provinsi Sumatera Utara. Saat diamankan, HRN disebut sedang mengemudikan angkutan kota (angkot).


Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban, Fitry Ayu Lestari (34), yang dibuat ke Polres Tapteng pada 5 Agustus 2026.


Kasus tersebut diketahui korban pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati dua ponselnya, Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816, yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah hilang.


Korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Dari pemeriksaan itu, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku.


Tak hanya membawa kabur dua ponsel, pelaku juga diduga mengambil sebuah tas putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram. Perhiasan tersebut terdiri atas gelang emas seberat 25 gram, emas batangan 25 gram, dan mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000," ujar IPTU Dian Agustian Perdana, Senin (10/8/26)


Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.


Dalam pemeriksaan awal, HRN disebut mengakui perbuatannya dan membeberkan kepada penyidik mengenai keberadaan barang-barang hasil pencurian.


Salah satu ponsel, yakni Xiaomi Redmi 9, disebut telah dijual kepada seorang pria berinisial DS (30). Polisi kemudian mengamankan DS di lokasi penangkapan berikut barang bukti ponsel tersebut.


Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus untuk mencari keberadaan perhiasan korban. Dari pengakuan HRN, sebagian barang tersebut sempat dititipkan kepada ibunya, K (67).


Dari kediaman K, polisi mengamankan satu emas batangan serta uang tunai Rp4 juta. Uang tersebut antara lain berasal dari hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.


Sementara gelang emas seberat 25 gram disebut telah dijual di wilayah Sibolga melalui seorang pria berinisial AD (49). AD diduga berperan sebagai perantara dan menerima imbalan Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, dan mengamankan AD.


Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, satu unit Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu emas batangan, satu mainan kalung emas, satu buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar surat bukti gadai.


HRN bersama DS, K dan AD serta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut serta menelusuri seluruh rangkaian aliran barang hasil pencurian. (Antum)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan