![]() |
| Tiga Pelaku dan Dua Penadah Ditangkap! Polsek Kotabumi Kota Bongkar Kasus Curat Toko |
Raimas86.net
Lampung Utara │ Jajaran Unit Reskrim Polsek
Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara
berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di
wilayah Kotabumi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang,
terdiri dari tiga pelaku utama dan dua orang yang diduga sebagai penadah.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada
Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah yang juga
digunakan sebagai toko di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah,
Kecamatan Kotabumi.
Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak
bagian atap, kemudian membawa kabur lima batang emas Antam seberat total 11
gram, uang tunai Rp28 juta, satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 10S,
serta delapan bungkus rokok. Total kerugian korban diperkirakan mencapai
Rp62.196.000.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi
Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penyelidikan berkembang setelah polisi menemukan
telepon seluler milik korban berada dalam penguasaan dua penadah berinisial AP
(25) dan IG (31).
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menelusuri alur
perpindahan barang hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku
utama, yakni EY (40), KS (27), dan A (27).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu
unit Xiaomi Redmi Note 10S beserta kotaknya, satu unit ponsel Oppo, serta dua
telepon seluler lain yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui
kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Humas Polres Lampura)





