Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Pengawasan DPRD Bukan Intimidasi, Anggiat Marito: Jangan Jadikan Opini WTP Tameng Menolak Pengawasan

Arif Fauzi Pardede
Jumat, 31 Juli 2026
Last Updated 2026-07-30T18:21:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



 Foto - Ketua DPD CMMI Tapteng, Anggiat Marito.


TAPTENG, Raimas86.net

Ketua DPD Cendekiawan Muda Muslim Indonesia (CMMI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Anggiat Marito, menyayangkan langkah para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapteng yang secara bersama-sama mendatangi Gedung DPRD untuk menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.


Menurut Anggiat, sikap tersebut justru berpotensi membangun persepsi keliru di tengah masyarakat seolah-olah DPRD telah melampaui kewenangannya, padahal pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh lembaga legislatif.

"Saya melihat ada upaya menggiring opini bahwa karena Pemkab Tapteng telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, maka DPRD tidak lagi berhak mempertanyakan penggunaan anggaran. Cara pandang seperti ini menurut saya keliru," kata Anggiat kepada Wartawan, Kamis (30/07/26).


Ia menjelaskan bahwa opini WTP merupakan hasil audit atas penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan tidak menghapus fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan anggaran.

"BPK memeriksa apakah laporan keuangan disusun sesuai ketentuan. DPRD mengawasi apakah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Dua fungsi itu berbeda dan saling melengkapi, bukan saling menggantikan," ketusnya.


Karena itu, menurut Anggiat, permintaan DPRD agar OPD menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), menjelaskan realisasi program, mempertanggungjawabkan besarnya SILPA, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga berbagai persoalan pelayanan publik, merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijamin peraturan perundang-undangan.

"Pertanyaan bukan intimidasi. Klarifikasi bukan pemeriksaan pidana. Pengawasan bukan penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai istilah-istilah tersebut digunakan untuk mengaburkan substansi yang sebenarnya sedang dipertanyakan DPRD," katanya.


Anggiat juga menilai, apabila seluruh penggunaan APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pemerintah daerah seharusnya tidak perlu merasa keberatan memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPRD maupun masyarakat.

"Yang dibutuhkan publik bukan pernyataan sikap berjamaah, tetapi keterbukaan data dan penjelasan yang utuh. Kalau semua sudah benar, tunjukkan dokumennya, jelaskan pelaksanaannya, dan buktikan manfaatnya di lapangan," ujarnya.


Ia mengingatkan bahwa dalam beberapa kali pembahasan sebelumnya, DPRD justru menemukan berbagai persoalan, mulai dari ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), belum lengkapnya dokumen pendukung, hingga sejumlah program yang masih dipertanyakan pelaksanaannya.

"Menurut saya, fakta-fakta itu semestinya dijawab melalui forum pembahasan, bukan dibalas dengan narasi bahwa DPRD telah bertindak di luar kewenangannya," tandasnya.


Di akhir keterangannya, Anggiat mengajak seluruh pihak menghormati mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Selama uang yang digunakan adalah uang rakyat, selama itu pula DPRD memiliki hak untuk bertanya dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjelaskan. Pengawasan bukan ancaman bagi pemerintahan yang transparan, melainkan fondasi utama terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan