![]() |
Kapolres Lampung
Utara Ungkap Kronologi dan Motif Curas Maut di Kotabumi Utara, Dua Pelaku
Ditangkap |
Raimas86.net
Lampung Utara –
Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan
(curas) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan
Kotabumi Utara. Dua tersangka berinisial SA dan R berhasil ditangkap kurang
dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K.,
M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K.,
S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Herawati, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut
dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban kehilangan
kontak selama beberapa hari. Saat mendatangi rumah korban pada Sabtu
(11/7/2026), keluarga menemukan korban telah meninggal dunia di dalam rumah
dengan tangan dan kaki terikat. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan membawa
jenazah ke RSUD Ryacudu Kotabumi sebelum dilakukan autopsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi
Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek
Kotabumi Utara berhasil menangkap SA di Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai
Selatan. Dari pengakuannya, polisi kemudian mengamankan R di kawasan Stasiun
Ketapang.
Kapolres mengatakan kedua tersangka sempat melakukan
perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti sehingga
petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi kejahatan tersebut
diprakarsai oleh SA dengan motif ekonomi akibat terlilit utang judi online.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali berjudi secara daring,
serta membeli narkotika.
Saat menangkap R, polisi turut mengamankan ganja, sisa sabu,
dan alat hisap. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi
sabu. Polisi juga mengungkap bahwa R merupakan residivis kasus penadahan pada
tahun 2025.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di
antaranya sepeda motor Honda Beat, telepon genggam, pakaian para pelaku,
sebilah golok, serta barang milik korban berupa kalung emas, pakaian, gigi
palsu, dan barang lainnya yang berkaitan dengan penyidikan.
Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung
menemukan adanya luka memar, lecet, luka terbuka di bagian kepala, dan
tanda-tanda kekerasan lainnya. Korban diduga meninggal akibat asfiksia atau
kekurangan oksigen ke otak dengan perkiraan waktu kematian lima hingga tujuh
hari sebelum ditemukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal
tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan/atau
pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan
ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Sumber: Humas Polres Lampura)





