Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Kapolres Lampung Utara Ungkap Kronologi dan Motif Curas Maut di Kotabumi Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Ashari, C.ILJ
Senin, 13 Juli 2026
Last Updated 2026-07-13T09:34:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


Kapolres Lampung Utara Ungkap Kronologi dan Motif Curas Maut di Kotabumi Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Raimas86.net

Lampung Utara – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua tersangka berinisial SA dan R berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Herawati, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban kehilangan kontak selama beberapa hari. Saat mendatangi rumah korban pada Sabtu (11/7/2026), keluarga menemukan korban telah meninggal dunia di dalam rumah dengan tangan dan kaki terikat. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RSUD Ryacudu Kotabumi sebelum dilakukan autopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil menangkap SA di Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Dari pengakuannya, polisi kemudian mengamankan R di kawasan Stasiun Ketapang.

Kapolres mengatakan kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi kejahatan tersebut diprakarsai oleh SA dengan motif ekonomi akibat terlilit utang judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali berjudi secara daring, serta membeli narkotika.

Saat menangkap R, polisi turut mengamankan ganja, sisa sabu, dan alat hisap. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu. Polisi juga mengungkap bahwa R merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2025.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat, telepon genggam, pakaian para pelaku, sebilah golok, serta barang milik korban berupa kalung emas, pakaian, gigi palsu, dan barang lainnya yang berkaitan dengan penyidikan.

Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung menemukan adanya luka memar, lecet, luka terbuka di bagian kepala, dan tanda-tanda kekerasan lainnya. Korban diduga meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen ke otak dengan perkiraan waktu kematian lima hingga tujuh hari sebelum ditemukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(Sumber: Humas Polres Lampura)

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan