Brebes, Raimas86.net
Aksi percobaan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RH (37).
Terduga pelaku berhasil diamankan warga sebelum sempat membawa kabur kendaraan yang menjadi sasaran.
Penangkapan tersebut kemudian berkembang menjadi pengungkapan dugaan aksi pencurian lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RH mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali di wilayah Kabupaten Brebes.
Kapolsek Losari AKP Sodikin mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Losari.
“Dari hasil pemeriksaan anggota Reskrim, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian. Selain di Losari, pelaku juga melakukan hal yang sama di Kecamatan Bumiayu,” ungkap AKP Sodikin kepada wartawan.
Menurut keterangan kepolisian, RH sebelumnya diamankan warga setelah diduga hendak melakukan percobaan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos yang berada di Desa Losari Lor.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap RH guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku pernah melancarkan aksi serupa di wilayah Kecamatan Losari dan Kecamatan Bumiayu.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memastikan lokasi, waktu kejadian, serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama di lingkungan rumah kos dan permukiman yang memiliki akses keluar-masuk cukup terbuka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.



