![]() |
| Gambar: ilustrasi |
Paser Raimas86.net - Tengku Addlani Rasid "Eks karyawan PT Sejahtera Mitra Solusi (PT SMS" yang beroperasi di Kabupaten Paser mengaku akan terus melakukan protes untuk menuntut hak-haknya yang belum dibayarkan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjumpai awak media Raimas86.net disekitar halaman parkir kantor Disnaker Kabupaten Paser Kamis (16/07/26).
Sebagai pekerja yang diberhentikan sepihak, Rasid merasa dirugikan karena selama kerja tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut Rasid mengungkapkan bahwa selama bekerja, ia tidak pernah didaftarkan dalam kepesertaan BPJS hingga tak bisa mengkalim uang pesangon dalam pemutusan kerja sepihak.
Padahal, menurut potongan gaji yang diterimanya, untuk keperluan BPJS tersebut ia dan kawan kawannya mengaku selama kerja tetap dilakukan pemotongan gaji untuk BPJS oleh pihak perusahaan.
"Kami mempertanyakan Ke mana uang potongan gaji kami selama ini?" ujar T. addlani Rasid eks karyawan PT SMS
Dia menjelaskan salaku eks pekerja yang merasa haknya dikebiri siap menuntut pertanggungjawaban dari manajemen PT SMS. Yang tidak Membayarkan seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang menjadi haknya. Terang Addlani
Dirinya mengakui telah Memberikan penjelasan mengenai status potongan gaji yang telah dilakukan pihak PT SMS selama masa kerja. Addlani juga telah melaporkan ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Paser. Terkait tidak dibayarkannya BPJS ketenagakerjaan tersebut.
Lebih lanjut, Rasid menerangkan pihak Disnaker Kabupaten Paser Addlani kini mengeluarkan anjuran Nomor Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial Kasus Perselisihan PHK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser yang dimuat dalam Nomor: 07/PHI/DTKT/V/2026.
Atas dasar pencatatan tersebut, maka kepada para pihak yang berselisih Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser melakukan pemanggilan dalam rangka Mediasi Perselisihan Hak. (*KK.Ariyanto*)




