Minahasa, Raimas86.net
Aktivitas di SPBU tateli kecamatan mandolang Kabupaten Minahasa, yang pada pekan lalu.pada hari jumat pukul 4,30 wita subuh dimana aktivitas itu di lakukan secarah sah dan meyakinkan kan dengan mata telanjang.tanpa rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum.heran nya aktivitas tersebut Perhadapan deng markas TNI kompi C manado.yang beralamatkan di tateli ruas jalan manado amurang menjadi sorotan setelah dipantau oleh awak media Detak,Keadilan.com pada Selasa (25/7/2026).
Sejumlah warga turut angkat bicara terkait aktivitas yang di lakukan pada jumat 25/07/2026 sejumlah galon yang di timpa dari dalam tong tersebut.dan lebih ane juga.pengawas SPBU tersebut,ikut terlibat karena mobil panter nya memuat sejumlah galon galon yang berisi solar kedalam mobil milik dari pengawas SPBU tateli
Aktivis lembaga pemantau dan kinerja pemerintah Lp2kp michael L.Mantiri turut angkat bicarah terkait peyaluran,oprasional jam kerja SPBU tateli yang melanggar aturan dan UU terkait pendistribusian BBM jenis solar subsidi yang bukan jam oprasional turut angkat bicarah Lembaga Pemantau Aparatur Negara Dan Kinerja Pemerintah Lp2kp Michael.L Mantiri dalam keterangan,dan tanggapan kepada media, menduga terdapat aktivitas penyaluran solar bersubsidi kepada kendaraan tertentu pada waktu dini hari. Ia juga mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya Bekup Oleh Oknum APH di SPBU. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Atas dugaan tersebut, Michael meminta Kapolda Sulawesi Utara serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai penyaluran BBM bersubsidi.
Michael juga menegaskan bahwa sistem QR Code MyPertamina bersifat pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan. Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan barcode atau keterlibatan oknum petugas SPBU dalam melayani pengisian menggunakan QR Code yang tidak sah, maka pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Warembungan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(ML)



