Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Sidang Perdana Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Perkara Dugaan Suap Nikel

Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026
Last Updated 2026-06-24T01:24:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Raimas86.Net -

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). 

Sidang dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro 1 pada pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan identitas Terdakwa dan Pembacaan surat dakwaan," tulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Diketahui perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Sidang perkara tersebut akan dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang tercatat menangani perkara tersebut adalah Arif Darmawan Wiratama.

Perkara dugaan korupsi Hery Susanto Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. 

Menurut penjelasan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, aliran dana fantastis tersebut mengalir ke kantong Hery ketika ia masih aktif mengemban amanah sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Kasus ini berakar dari permasalahan yang dihadapi oleh PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Demi meloloskan kepentingannya, pihak perusahaan mencoba mencari celah dan bekerja sama dengan Hery Susanto untuk melakukan siasat pengaturan.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.

Hery diduga kuat menerima uang dari Direktur PT TSHI yang berinisial LKM agar bersedia memuluskan skenario tersebut. "Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar," ujarnya. 

Akibat tindakan tersebut, Hery kini dibayangi ancaman hukuman pidana karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP yang baru.

Sumber : Kompas.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan