Raimas86 -
Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Hadir pula Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.
Ketua DPRD Nasip Simbolon menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Dalam pemaparannya, Ariston menegaskan bahwa penyampaian Ranperda dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, lengkap dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabar menggembirakan juga disampaikan dalam rapat tersebut. BPK RI Perwakilan Sumatera Utara kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP yang diraih Kabupaten Samosir untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat,” ujar Ariston.
Berdasarkan laporan yang telah diaudit BPK, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp810,67 miliar dan terealisasi Rp774,57 miliar atau mencapai 95,55 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan Rp830,40 miliar terealisasi Rp760,62 miliar atau 91,60 persen.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp26,15 miliar atau 105,75 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi penuh sebesar Rp5 miliar. Kondisi tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp35,11 miliar.
Selain itu, neraca keuangan daerah menunjukkan total ekuitas Pemerintah Kabupaten Samosir mencapai Rp1,99 triliun. Nilai aset tetap tercatat sebesar Rp1,77 triliun, sementara investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pada PT Bank Sumut mencapai Rp40,27 miliar.
Ariston juga mengungkapkan saldo akhir kas pemerintah daerah pada Laporan Arus Kas Tahun 2025 tercatat sebesar Rp35,11 miliar, sejalan dengan nilai SiLPA yang diperoleh pada akhir tahun anggaran.
Menutup penyampaiannya, Ariston berharap pembahasan Ranperda dapat menghasilkan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah.
“Kami mengharapkan tanggapan, arahan, dan kritik yang membangun untuk menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan serta peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Samosir ke depan,” katanya.
Melalui penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD ini, Pemkab Samosir kembali menunjukkan upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.
Sumber : Simadanews.com




