![]() |
| Foto AI: Ketua AKPERSI Lampung
Utara, Soroti Maraknya Bullying dan Tindak Asusila di Sekolah! "Jangan
Anggap Sepele, Masa Depan Generasi Dipertaruhkan" |
Raimas86.net
Lampung Utara ǁ Hal ini tidak lagi dapat dianggap
sebagai kenakalan remaja biasa. Tindakan perundungan maupun kekerasan seksual
di lingkungan pendidikan telah menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang
generasi muda.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI),
Ashari, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya kasus
perundungan (bullying) dan tindak asusila yang terjadi di lingkungan sekolah,
khususnya yang melibatkan kalangan remaja.
"Bullying dan tindak asusila di sekolah merupakan persoalan darurat yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang yang menimbulkan trauma dan ketakutan," ujar Ashari, Minggu (21/6/2026).
Ia menegaskan bahwa dampak perundungan tidak hanya berupa
luka fisik, tetapi juga dapat memicu gangguan psikologis jangka panjang,
seperti kecemasan, depresi, menurunnya rasa percaya diri, hingga keinginan
untuk melakukan hal diluar nalar.
Ashari juga menyoroti maraknya tindak asusila yang melibatkan
pelajar, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan minimnya pengawasan
menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko terjadinya kekerasan seksual
di kalangan remaja.
"Orang tua, guru, dan masyarakat harus memperkuat komunikasi dengan anak-anak. Edukasi tentang etika pergaulan, literasi digital, dan pendidikan karakter harus menjadi prioritas agar generasi muda terlindungi dari pengaruh negatif," tegasnya.
Ashari juga mengingatkan bahwa negara telah memiliki
sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan terhadap anak dan memberikan
sanksi tegas kepada pelaku perundungan maupun kekerasan seksual.
Perlindungan hukum bagi anak diatur dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh
perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, serta diskriminasi.
Sementara itu, tindak kekerasan seksual diatur secara khusus
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS).
Undang-undang ini mencakup berbagai bentuk kekerasan
seksual, seperti pelecehan seksual fisik dan nonfisik, eksploitasi seksual,
kekerasan seksual berbasis elektronik, hingga perbuatan cabul terhadap anak.
Selain ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku, korban
juga berhak memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi
psikologis, perlindungan identitas, serta pemulihan sosial.
UU TPKS menempatkan korban sebagai pihak yang harus
mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.
Apabila pelaku maupun korban masih berstatus anak, proses
hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA)dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan
restoratif tanpa mengabaikan hak-hak korban.
Ashari meminta seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat
sistem pencegahan melalui pengawasan yang lebih ketat, penyediaan layanan
konseling, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh siswa.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif memantau
aktivitas anak, baik di lingkungan sekolah maupun di media sosial.
"Jangan sampai anak-anak menjadi korban atau bahkan pelaku karena kurangnya perhatian dan pengawasan. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, diperkuat oleh sekolah, dan didukung oleh masyarakat," ujarnya.
AKPERSI Lampung Utara, lanjut Ashari, siap mendukung
berbagai upaya edukasi dan sosialisasi untuk mencegah perundungan dan tindak asusila
di lingkungan pendidikan.
"Generasi muda adalah aset bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat," pungkasnya.





